Unduh Data Kepala Madrasah dan Siswa Ganda Hasil Razia EMIS 2017

Bismillahir rohmanir rohim

Kalau sebelumnya sudah kami share tentang PTK ganda hasil razia pertama emis semester genap tahun pelajaran 2016/2017 kali ini lanjutan dari razia kedua yang sasarannya adalah Kepala Madrasah dan siswa yang ganda.

Penyebab dari hasil razia ini adalah karena nama dan tanggal lahir sama. Bila ada yang demikian segera menghubungi operator emis kabupaten secepatnya agara segera diemailkan ke emis pusat.

Untuk mengetahui siapa saja kepala dan siswa yang ganda versi emis silahkan unduh pada link dibawah ini :

  1. Kepala Madrasah Ganda se Indonesia Raya unduh disini

Keterangan : Khusu Kabupaten Lumajang ternyata tidak ada yang ganda.

  1. Siswa ganda khusus Kabupaten Lumajang unduh disini

Keterangan : siswa ganda se Indonesia Raya sudah kami cut dan khusu kabupaten Lumajang saja

Demikian semoga manfaat

Cara Cetak Kembali Ajuan SKMT dan SKBK Semester Atau Tahun Yang Lalu

Bismillahir rohmanir rohim

Berawal dari perntanyaan teman-teman guru dan operator yang didesak untuk segera mengumpulkan pemberkasan inpassing dan sertifikasi,  Apakah bisa cetak ulang SKMT dan SKBK pada semester dan tahun yang sudah lewat ? Ternyata masih banyak yang belum mengetahui tentang hal ini. Jawabannya adalah BISA.

Untuk keperluan arsip ataupun keperluan administrasi lainnya, terkadang kita membutuhkan beberapa data dari semester yang sudah berjalan sebelumnya. Bahkan tak jarang pula kita dituntut untuk membuka kembali beberapa arsip terkait dari tahun-tahun pelajaran yang lalu. Apesnya, terkadang pula semua data tersebut tidak kesemuanya kita arsipkan dengan baik dan benar.Faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah karena sifat dasar kita sebagai manusia yang selalu tidak akan luput dari salah dan lupa.
Terkait dengan hal ini serta terkait pula dengan tugas selaku operator simpatika di madrasah kami, maka pada kesempatan kali ini kami akan mencoba untuk membuat sebuah panduan tentang  Cara Mudah Mencetak Kembali Ajuan SKMT / SKBK Semester atau Tahun Pelajaran Yang Lalu. Panduan ini kami buat dengan satu tujuan agar ketika suatu saat kami lupa, kami bisa membukanya kembali sebagai pengingat. Sukur-sukur kalau panduan ini bisa bermanfaat juga bagi rekan-rekan guru madrasah ataupun operator madrasah lainnya.

Adapun langkah-langkah untuk Mencetak Kembali Ajuan SKMT / SKBK Semester atau Tahun Pelajaran Yang Lalu adalah sebagai berikut :

  1. Login ke Akun Simpatika masing-masing PTK
  2. Setelah berhasil login ke akun simpatika, silahkan klik menu SKBK & SKMT yang terletak di bagian kiri bawah.                                    1
  3. Setelah itu, silahkan klik semester dan tahun pelajaran yang diinginkan sebagaimana gambar di bawah ini :         3
  4.  Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.        4
    Pilih yang nomer 1 untuk mencetak S29a dan lampirannya, atau
    Pilih yang nomer 2 untuk mencetak S29e atau Surat Persetujuan atas pengajuan SKMT dan SKBK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota setempat.
  5. Langkah akhir cetak  5

Demikian semoga manfaat.

sumber : http://belajarpknkeren.blogspot.co.id

KMA Acuan Input Jadwal KTSP dan K13 di SIMPATIKA

Bismillahir rohmanir rohim

Cetak S25a atau yang disebut dengan Ajuan Keaktifan Kolektif PTK merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan operator sebagai ajuan untuk mendapat SKBK dan SKMT. Cetak s25a ini dapat dilakukan di menu PTK kepala madrasah.

Ada beberapa yang harus menjadi perhatian sebelum cetak s25a yaitu :

  1. Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur keaktifan di login masing-masing (Bintang 4 Kuning/cetak kartu digital).
  2. Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan Isian Jadwal Kelas Mingguan.
  3. Pastikan data siswa telah ditambahkan pada masing-masing kelas di madrasah/sekolah Anda
  4. Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan melalui login Kepala Madrasah/Sekolah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki Kepala Madrasah/Sekolah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala Madrasah/Sekolah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kemenag/Dinas setempat.

Khusus poin 2 diatas, untuk mendapatkan jumlah jam mengajar maka wajib menginput jadwal mingguan perkelasnya. Banyak juga yang masih belum mengetahui berapa jumlah jam yang diijinkan untuk diinput pada jadwal mingguan perkelasnya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada dua kurikulum yang kita gunakan saat ini yaitu KTSP 2016 dan Kurikulum 13, maka pemeberalkuan dan acuan untuk jumlah jam mengajarnya berbeda. Berikut struktuk kurikulum yang dibuat acuan untuk meninput jadwal mingguan di simpatika :

  • Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 tahun 2014 struktur KTSP
  • Struktur Kurikulum MI K13 KMA 165 tahun 2014 k13

Selanjutnya bagi yang membutuhkan struktur kurikulum lengkap semua jenjang silahkan unduh pada link yang terdapat dibawah tulisan ini.

Demikian semoga manfaat.

KMA 207 Tahun 2014 Acuan KTSP unduh disini

KMA 165 tahun 2014 acuan untuk K13 unduh disini

Kepastian Verifikasi Tunjangan Inpassing Guru Madrasah SK Kemenag dan Kemendikbud

Bismillahir rohmanir rohim

inpassing kemenag

Kementerian Agama akan segera memverifikasi 39 ribu guru bukan PNS yang sudah inpassing, namun belum dibayarkan tunjangan profesinya. Verifikasi itu nanti akan dilakukan oleh Itjen Kemenag.

Saat ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Inpassing Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS.

Menurut M. Nur Kholis, dari 39ribu guru yang belum diverifikasi, sampai saat ini sudah ada sekitar 10 ribu lebih SK sedang tahap penyelesaian untuk selanjutnya akan diverifikasi tim Itjen. Mereka berasal dari empat provinsi, yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

“Target pertama GTK adalah menyelesaikan SK yang sudah ada nomornya, tapi fisiknya belum ada,” kata Plt. Direktur GTK Madrasah, Muhammad Nur Kholis Setiawan, di Jakarta, Senin (06/03).

Dalam proses verifikasi, lanjut M. Nur Kholis, tim Itjen akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan ke empat provinsi berdasarkan data dan SK yang sudah selesai. “Satu persatu dicek. Tanggal 13 Maret diperkirakan akan dimulai,” kata Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

Selain itu, ada juga data inspassing 1.200 guru yang SK-nya dikeluarkan Kemendikbud dan belum terbayar tunjangan profesinya karena belum diverifikasi. Data mereka juga akan diverifikasi oleh Tim Itjen Kementerian Agama.

Di samping menyelesaikan SK Inpassing Guru Bukan PNS, Direktorat GTK Madrasah juga harus segera menyiapkan petunjuk teknis dan aturan terkait pembayaran tunjangan. Untuk itu, Workshop Penyusunan Regulasi Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini juga menargetkan dapat menghasilkan aturan teknis pembayaran tunjangan yang bersifat dinamisas.

“Bicara regulasi GTK, tidak pernah mengenal statis, tapi harus dinamis,” katanya. Workshop membahas juga Regulasi Tunjangan Fungsional Guru, Regulasi Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kamaruddin pernah menyampaikan bahwa masih ada sekitar 39ribu guru bukan PNS yang sudah inpassing namun datanya belum diverifikasi oleh Itjen Kemenag. Akibatnya, tunjangan profesi mereka belum bisa dibayarkan alias masih terhutang.

Menurut Kamaruddin, total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar tunjangan mereka yang terhutang itu diperkirakan mencapai Rp1,86 triliun. “Kami targetkan tahun ini selesai diverifikasi oleh Itjen. Kalau sudah diverifikasi maka harus dibayarkan 3 tahun, 2015, 2016, dan 2017. Kita belum memintakan anggaran karena belum diverifikasi,” ucapnya. (Sholla/mkd/mkd)

sumber : https://www.kemenag.go.id

Tujuan Dibangunnya EMIS

Bismillahir rohmanir rohim

Education Management Information System yang sangat dikenal dengan nama EMIS sudah tidak asing lagi bagi operator madrasah. Dalam perjalanannya kehadiran EMIS sangatlah membantu, akan tetapi tidak sedikit punya yang dibuat pusing olehnya. Banyak para operator yang terbebani bahkan aja juga yang sampai putus asa di dalam memproses data dan input ke dalam sistem emis ini.

EMIS

Lalu timbul pertanyaan, Apa tujuan EMIS ini diciptakan…?

Data EMIS dibangun digunakan sebagai pintu utama transfer data dari lembaga tingkat paling bawah menuju pusat. Artinya data-data yang dikirim oleh lembaga akan langsung masuk dan  bisa dilihat oleh dirjen pendis pusat. Data EMIS itulah yang nantinya Turut Menentukan Kualitas Perencanaan Program Pendis.

Dikutip dari situs emis.pendis.go.id berikut merupakan alasan mengapa emis dibangun.

Dalam rangka mewujudkan data EMIS yang valid, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Ditjen Pendidikan Islam menggelar kegiatan Validasi dan Verifikasi Data Madrasah dan Pendidikan Keagamaan Islam. Kegiatan ini berlangsung di Batam pada 30 Nopember s.d. 2 Desember 2016. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengelola data EMIS yang meliputi Bidang Pendidikan Madrasah, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Bidang PAI pada Kanwil Kemenag Propinsi, PINMAS dan Ditjen Pendidikan Islam Pusat.

Dalam kegiatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Moh. Ishom Yusqi, MA berkesempatan memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan Validasi dan Verifikasi Data Madrasah dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut pada Rabu (30/11/16). Dalam arahannya, Ishom kembali mengingatkan akan pentingnya data EMIS.

Di hadapan para Kepala Seksi Sistem Informasi dan operator data EMIS yang merupakan garda terdepan dalam pengelolaan data EMIS, Ishom menegaskan 2 (dua) aspek pentingnya data EMIS, yaitu aspek perencanaan dan aspek serapan anggaran.

“Perencanaan tanpa data, seperti mimpi di siang bolong, tanpa data program pendidikan Islam hampa,” tutur orang nomor satu di jajaran Sekretariat Ditjen Pendis ini. Ishom pun menambahkan “Data valid maka perencanaan Pendis solid, akan berdampak pada penganggaran yang akurat. Rentetannya sangat jelas.

“Apalagi sekarang pendataaan sudah didukung teknologi infomasi, ada telepon, sms, jaringan internet, pokoknya sarana prasarananya sudah lengkap, bandingkan dengan dulu yang hanya pakai surat,”

Apa akibatnya bila suatu lembaga tidak menginputkan datanya ke EMIS ?

Mulai tahun 2012 lalu sudah dimulai kebijakan bahwa setiap lembaga/guru/siswa yang menjadi sasaran program Ditjen Pendis bila tidak menginput data, tidak akan dilayani, misal : bantuan,  penerimaan bos, beasiswa guru, tunjangan guru dan sebagainya.

Nah sudah tau kan alasan mengapa Sistem Informasi EMIS ini dibangun. Salah satu alasan yang sangat vital adalah demi keakuratan data. Dengan data yang akurat maka akan diperoleh perencanaan yang matang. Dengan perencanaan yang matang akan dihasilkan keputusan-keputusan yang tepat. Terutama keputusan dalam pengambilan kebijakan perihal anggaran.

Jadi jangan pernah mengeluh dalam mengerjakan EMIS ini karena semua akan kembali ke lembaga masing-masing.

Demikian semoga manfaat.

Jadwal USBN, UNBK dan UNKP Jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK 2017

Bismillahir rohmanir rohim

Info ini sebenarnya sudah agak lambat, namun semoga meskipun lambat masih tetap bermanfaat untuk kita semua.

Ujian Nasional yang dikenal akrab dengan sebutan UN pada tahun 2017 ini pelaksanaanya akan diutamakan menggunakan sistem Ujian Naisonal Berbasis Komputer (UNBK). Meskipun tidak semua sekolah dapat melaksanakan UN menggunakan sistem UNBK namun pemerintah juga masih menyiapkan sistem ujian lama yaitu Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang disebut UNKP.

Pada tahun 2017 ini peserta didik mulai jenjang dasar hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MA/SMK) sederajat akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Dimana USBN ini dilaksanakan sebelum UN. USBN ini sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajarnya.

Untuk mengetahui perbedaan-perbedaan dan istilah baru dalam ujian kali ini berikut informasi lengkapnya :

  1. Daftar Mata Pelajaran yang diujikan Jadwal USBN UNBK UNKP
  2. Jadwal Pelaksanaan
  • Jadwal Pelaksanakan USBN SMP/MTs tahun 2017
    USBN untuk SMP/MTs akan dimulai pada hari Senin, 17 April 2017 dimulai pada jam 08.00-10.00 dan berakhir pada hari Rabu, 19 April 2017 dengan jam yang sama, untuk lebih jelasnya bisa melihat tabel dibawah ini. 2
  • Jadwal Pelaksanaan USBN SMA/MA Tahun 2017
    USBN untuk SMA akan dimulai pada hari Senin, 20 Maret 2017 dimulai pada jam 07.30 sampai dengan jam 12.00. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat tabel dibawah ini. 3
  • Jadwal Pelaksanaan USBN SMK Tahun 2017
    USBN untuk SMK akan dimulai pada hari Senin, 20 Maret 2017 dimulai pada jam 07.30 sampai dengan 09.30. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat tabel dibawah ini. 4
  • Jadwal Pra Kegiatan UNBK 
    Jadwal Kegiatan Pra UNBK meliputi Pendaftaran Sekolah/Madrasah Calon Pelaksana UNBK, Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK oleh Dinas Pendidikan, Pengaturan penempatan peserta ke server dan pengaturan sesi oleh sekolah, Penyiapan data di pusat, Simulasi UNBK SMK/MAK, Simulasi UNBK SMA / MA sederajat, Simulasi UNBK SMP/MTs, Simulasi UNBK Paket C, Simulasi UN untuk Pendidikan kesetaraan paket B, Gladi Bersih SMK/MAK, Gladi Bersih SMA/MA sederajat, Gladi Bersih SMP/MTs, Gladi Bersih UN untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C, Gladi Bersih UN untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B. lihat tabel dibawah ini: 5
  • Jadwal UNBK SMK 2017                  6
  • Jadwal UNBK SMA / MA 2017          8
  • Jadwal UNBK SMP / MTS 2017             9
  • Jadwal UNKP SMK / MAK 2017              10
  • Jadwal UNKP SMA / MA 2017       11
  • Jadwal UNKP SMP / MTs 2017          12

Demikian semoga manfaat

sumber : http://www.bangsaku.web.id

 

Perkemahan Pramuka Madrasah 2017

Bismillahir rohmanir rohin

ppmn

Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan kembali menggelar Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN). Gelaran PPMN III ini akan diselenggarakan pada 14 – 20 Mei di Bumi Perkemahan Kobatin Kabupaten Bangka Tengah, Babel.

Kepastian penyelenggaraan PPMN III di Babel ini disampaikan oleh Direktur KSKK M. Nur Kholis Setiawan saat beraudiensi dengan Kwartir Nasional sebagai tingkatan tertinggi organisasi Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka). Audiensi yang berlangsung di kantor Kwarnas ini dimaksudkan untuk menyampaikan persiapan, sekaligus menggalang dukungan dan kerjasama kedua belah pihak.

M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan, PPMN III Tahun 2017 diharapkan akan menjadi ajang siswa madrasah untuk lebih memahami dan membumikan Dasa Dharma Pramuka, mulai dari ketakwaan, cinta alam dan sesama, patriot, musyawarah, rela menolong, dan lainnya. Dari situ, PPMN diharapkan dapat memperkokoh wawasan kebangsaan dan kebhinekaan, sekaligus kebersamaan siswa madrasah.

“PPMN juga diharapkan dapat mengasah corak kepemimpinan siswa yang religius, profesional, berintegritas, dan berkarakter,” katanya, Kamis (02/03).

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kesiswaan Abdullah Faqih yang juga hadir dalam pertemuan dengan Kwarnas menjelaskan bahwa PPMN III Tahun 2017 akan diikuti tidak kurang dari 3.000 peserta, terdiri dari Pramuka Penegak, Official, Pembina Pendamping (Bindamping), serta Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda).

PPMN juga akan diikuti anggota pramuka perwakilan dari Kwarcab se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam proses penyelenggaraannya,Kementerian Agama akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Selama PPMN akan diselenggarakan beberapa kegiatan, seperti kegiatan keagamaan, peningkatan wawasan dan seni budaya, wisata, bakti masyarakat, dan juga kompetisi,” kata Faqih.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Bangka Belitung Kak Armi Rosdah menyambut baik dipilihnya Kabupaten Bangka Tengah sebagai tuan rumah. Hal sama ditegaskan juga oleh Kwartir Daerah (Kwarda) Bangka Belitung Kak Hardijono yang ikut hadir dalam audiensi dengan Kwarnas.

“Tentu kami senang kita kembali menjadi tuan rumah untuk ivent-ivent kegiatan Pramuka tingkat nasional seperti PPMN, dimana tahun 2016 lalu kita juga sudah mengadakan kemah budaya tingkat nasional,” ujarnya. PPMN III tahun ini akan menjadi kali pertama yang dilaksanakan oleh Direktorat KSKK sejak adanya pemekaran Direktorat Pendidikan Madrasah.

Kedatangan tim Kemenag dan Kwarda ini diterima oleh Wakil Ketua (Waka) Bidang Pembinaan Anggota Dewasa Kwarnas Kak Susi Yuliati, Waka Bidang Badan Usaha Gerakan Pramuka (BUMGP) Kak Ridjal J Kotta, Perwakilan Dewan Kerja Nasional Kak Ahmad Zaky, dan Waka Bidang Lingkungan Hidup dan Kesakaan Kak Abdul Shobur.

“Prinsipnya kami mendukung kegiatan PPMN, karena kegiatan kemah adalah bagian dari kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dari Pramuka. Di sana banyak hal yang positif yang bisa diambil,” ujar Kak Shobur. (Yudi/Sholla/mkd)

sumber : https://www.kemenag.go.id

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017

Bismillahir rohmanir rohim

2017-03-04_155148

Alhamdulillah, akhirnya Dirjen Pendis mengeluarkan surat edaran terkait Persiapan Pelaksanaan Verifikasi TPG Nomor : 212/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 Tentang Persiapan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Adapun sasaran verifikasi TPG nasional adalah Guru bukan PNS yang belum diverifikasi Tim Inspekturat Jenderal yang meliputi :

  1. Guru bukan PNS yang lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
  2. Guru bukan PNS yang lulus sertifikasi dan belum menerima SK inpassing dari Kementerian Agama
  3. Guru bukan PNS yang lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2017-03-04_154821

Selengkapnya tentang :

  • jumlah sasaran verifikasi seluruh Indonesia
  • Jumlah Rekap Penerima SK Inpassing khususnya Jawa Timur
  • dan lain-lain

silahkan unduh filenya disini.

Demikian semoga manfaat

 

Unduh Juknis PIP 2017

Bismillahir rohmanir rohim

2017-03-04_061643

Petunjuk Tekhnis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah tahun 2017 telah dirilis oleh Dirjen Pendis Kemanag dengan nomor 481 tahun 2017.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program prioritas sebagai perwujutan komitmen pemerintah di bidang pendidikan dalam  memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua (education for all).

Program Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda dan diberikan kepada seluruh anak usia sekolah ( 6 s/d 21 tahun) dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan dana bantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :
– Madrasah Ibtidaiyah :  Rp. 225.000,-/semester, atau  Rp. 450.000,-/tahun
– Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau  Rp. 750.000,-/tahun
– Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester,  atau Rp. 1.000.000,-/tahun

Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar  :
a. Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
b. Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
c. Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
d. Anak Usia Sekolah (6 s/d 21 tahun) yang tidak sekolah ( Putus Sekolah)

Kreteria Penerima PIP

  • Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial
    (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar;
  • Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya  tidak mampu berdasarkan data yang ada di Educational Management Information System (EMIS) yang dikirim Kementerian Agama Pusat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan;
  • Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
  • Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun. Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali  ke madrasah terlebih dahulu.

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Program Indonesia
Pintar (PIP) untuk siswa madrasah bagi para pengelola di tingkat pusat dan daerah. Semoga
petunjuk teknis ini bermanfaat bagi kita semua.

Dalam juknis ini ada enam BAB yaitu :

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Mekanisme Pelaksanaan
  3. Bab III Penyaluran Manfaat PIP
  4. Bab IV Tim Pelaksana PIP
  5. Bab V Minitoring, Pelaporan dan Evaluasi
  6. Bab VI Penutup (Lampiran-lampiran)

Selengkapnya silahkan unduh juknis PIP 2017 ini disini.

Demikian ssemoga manfaat.

 

Kementerian Agama Akan Bayarkan Inpasing Guru Tahun 2017

Bismillahir rohmanir rohim

Kabar gembira tentang penerimaan tunjangan inpassing sepertinya akan segera terealisasi untuk guru madrasah. Pasalnya pada tahun 2017 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan membayar inpasing bagi 82 ribu guru dengan jumlah total anggaran sebesar 1,2 Trilyun. “Anggaran inpasing bagi guru dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sudah dianggarkan pada tahun 2017 ini dan akan dibayarkan untuk 82 ribu guru,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kamaruddin Amin, di hadapan sejumlah pejabat di Lingkup Kementerian Agama dan para Kakanwil Kementerian Agama propinsi agar diteruskan ke Kepala Bidang Madrasah di daerah, Senin (27/02/2017) sore.

Sebagaimana diketahui Kementerian Agama telah mendata sebanyak 121 ribu guru yang telah diinpasing. Namun, imbuh Kamaruddin, hanya 82 ribu guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen). “Menurut aturan, tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan bila terlebih dahulu diverifikasi terlebih dahulu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen). Dan Itjen telah memverifikasi sebanyak 82 ribu, dan yang belum diverifikasi sebanyak 39 ribu guru,” kata Kamaruddin Amin.

Sekedar memberi informasi, lanjut Dirjen Pendis, guru kita ada 2 macam, yaitu guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Non-PNS. “Guru Non-PNS adalah yang jadi objek inpassing. Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru. Bila guru sudah lama mengajar, maka kepangkatannya disesuaikan. Misalnya hasil inpassingnya IIIC atau IIID dst, ketika dia di-inpassing maka gajinya harus disesuaikan tunjangan sertifikasinya. Jika selama ini mereka menerima tunjangan sertifikasi itu 1,5 juta misalnya, maka ketika setelah di-inpasing misalnya golongannya IIID maka harus menerima 2 juta. Sejumlah 500 ribu kekurangannya harus ditambah/dibayarkan,” ungkap mantan pengajar Fakultas Adab UIN Alaudin Makassar ini.

Dari 121 ribu guru itu, lanjut Kamaruddin Amin, Kementerian Agama harus membayar hutang inpassingnya pada tahun 2015, 2016 dan 2017. “Kementerian Agama punya hutang ke guru selama 3 tahun yang harus dibayarkan sebanyak 5,4 Trilyun,” kata mantan Sekretaris Ditjen Pendis ini di kawasan Ancol Jakarta.

Dari 82 ribu yang telah diverifikasi ini, kata Kamaruddin, ternyata hutangnya setiap tahun (2015-2017) sebesar 1,2 Trilyun dan sudah dibayarkan pada tahun 2015, dan untuk tahun 2016 belum dibayarkan. “Komitmen saya, akan dituntaskan verifikasi 39 ribu guru pada tahun 2017 ini. Dan setelah selesai diverifikasi, Kemenag harus membayar hutang mulai pada tahun 2015-2018 berjumlah 1,8 Trilyun,” kata Kamaruddin yang merupakan pejabat eselon I termuda ketika menerima SK sebagai Dirjen Pendis pada tahun 2014 lalu. (@viva_tnu/dod)

Lalu apakah yang perlu dipersipkan untuk penerimaan tunjangan inpassing ini ?

Ada dua yang harus anda lakukan yakni :

  1. Pemberkasan penerimaan tunjangan inpassing sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota
  2. Cetak S31a di akun simpatika.

Bagaimana cara cetak S31a ? Silahkan baca di https://minurisoro2ombo.wordpress.com/2017/03/03/cara-verval-inpassing-ptk-di-simpatika

Demikian semoga manfaat