Standar Implementasi Kurikulum Madrasah di Simpatika Versi 1.0

Bismillahir rohmanir rohim

Dokumen ini menjelaskan struktur kurikulum yang digunakan saat ini oleh SIMPATIKA dalam rangka membantu informasi kepada pengguna dalam menyelesaikan Isian Jadwal Kelas. Penggunaan struktur kurikulum yang dimaksud hanya berlandaskan pada KMA no. 207 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum Madrasah. Struktur kurikulum yang digunakan saat ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kebijakan resmi tentang pedoman pelaksanaan kurikulum madrasah terbaru yang akan diterbitkan resmi oleh Kemenag Pusat.
A. Struktur Kurikulum KMA no. 207
Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.
Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per minggu pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir.
Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut digunakan sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.
B. Pelaksanaan KTSP dan K13
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masing-masing.
C. Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
· 1 Jam Pelajaran = 30 menit
· Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
· Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu = 36 JTM.

Bagi yang membutuhkan penjelasan mengenai

  1. Standar Struktur Kurikulum
  2. Pelaksanaan KTSP dan K13
  3. Isian Jadwal Kelas
  4. Linieritas Mapel sertifikasi
  5. SKMT dan SKBK online

dengan versi terbaru  silahkan unduh selengkapnya disini

Semoga manfaat…

Pemberlakuan Rasio Siswa dan Rombel di Simpatika

Bismillahir rohmanir rohim

Salah satu suksesnya verval serta terpenuhinya beban kerja mengajar guru pada simpatika, wa bil khusus guru yang telah sertifikasi adalah terpenuhinya rasio guru berbanding siswa. Banyak lembaga yang kemudian kuatir terutama yang jumlah siswanya tidak memenuhi rasio, atau madrasah yang jumlah gurunya terlalu banyak sehingga ada inisiatif untuk memecah rombel menjadi beberapa. Dalam hal ini simpatika telah mengatur terkait dengan hal tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pasal 17, disebutkan bahwa   Guru Tetap  pemegang  Sertifikat  Pendidik  berhak mendapatkan  tunjangan  profesi  apabila  mengajar  di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:

  • untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1
  • untuk SD atau yang sederajat 20:1
  • untuk MI atau yang sederajat 15:1
  • untuk SMP atau yang sederajat 20:1
  • untuk MTs atau yang sederajat 15:1
  • untuk SMA atau yang sederajat 20:1
  • untuk MA atau yang sederajat 15:1
  • untuk SMK atau yang sederajat 15:1
  • untuk MAK atau yang sederajat 12:1
Berdasarkan PP No. 74 tahun 2008 tersebut, jelas bahwa untuk RA dan Madarsah, rasio idealnya adalah 1 guru berbanding 15 (kecuali pada MAK yang 1:12).
Simpatika pun memberlaku PP tersebut, utamanya dalam penghitungan kelayakan mendapat tunjangan (SKBK), meskipun tidak secara penuh. Tidak penuh karena sampai saat ini ternyata masih membuka pengecualian untuk guru dengan siswa di bawah 15 perkelasnya.
Hal inilah yang kemudian memunculkan sedikit ‘kreatifitas’ operator madrasah dan kepala madrasah dengan cara memecah rombel kelasnya hingga dengan peserta seminimal mungkin. Bahkan dengan peserta rombel yang kurang dari 15 siswa sekalipun. tentu dengan harapan, semakin banyak rombel maka akan semakin banyak guru yang dapat memenuhi ketentuan ‘minimal mengajar 24 JTM’.
Apakah seperti itu?
Namun yang harus dipahami, ternyata Simpatika telah memiliki pedoman (aturan) khusus terkait dengan rombel dan siswa minimal tersebut. Pelanggaran terhadap aturan ini membuat Kepala Madrasah tidak bisa mencetak S25a karena muncul peringatan Alokasi JTM, seperti telah dibahas di artikel Simpatika Pati sebelumnya.
Aturan tersebut adalah:
  • Kelas (Tingkat) dengan 1 Rombel, Pesertanya Boleh Kurang dari 15 Siswa
Suatu tingkat kelas yang tidak paralel (hanya terdiri atas 1 rombel) siswanya boleh kurang dari 15. Contoh, pada sebuah MI, kelas 6-nya hanya memiliki 14 siswa. Meskipun siswa kelas 6 tersebut kurang dari 15 tidak masalah. Kepala Madrasah akan tetap dapat mencetak S25a karena memang di madrasah tersebut tingkat (kelas) 6 memang hanya terdiri atas satu rombongan belajar.
  • Kelas (Tingkat) dengan Lebih dari 1 Rombel, Pesertanya Tidak Boleh Kurang dari 15 Siswa
Namun akan menjadi berbeda jika dalam tingkat itu terdiri atas lebih dari 1 rombongan belajar. Maka setiap rombongan belajar, pesertanya (siswa) tidak boleh kurang dari 15 siswa.
Contoh sebuah MI kelas 6-nya terdiri atas 44 siswa. Kelas tersebut dibuat menjadi 3 rombel dengan komposisi masing-masing rombel terdiri atas:
  • Kelas 6A: 15 siswa
  • Kelas 6B: 15 siswa
  • Kelas 6C: 14 siswa
Terdapat satu rombel yang siswanya kurang dari 15 siswa.
Kondisi ini akan membuat Kepala Madrasah tidak dapat mencetak S25a karena akan muncul peringatan “Alokasi JTM” dengan keterangan “Jumlah rombel melebihi siswa”.
Sehingga jika di kelas 6 tersebut terdapat 44 siswa, maka rombel maksimal yang bisa dibuat cukup 2 rombel. Mungkin komposisinya 15 dan 29 siswa, 22 dan 22 siswa, atau lainnya asalkan tidak ada rombel yang pesertanya di bawah 15 siswa.
Kesimpulannya:
  • Jika peserta kelas kurang dari 15 siswa, silakan ditulis apa adanya tidak masalah. Kepala Madrasah akan tetap bisa mencetak s25a.
  • Jika lebih dari 15 siswa, boleh dibuat menjadi lebih dari satu rombel dengan catatan tidak ada rombel yang pesertanya kurang dari 15 siswa. Jika terdapat rombel yang kurang dari 15 siswa maka Kepala Madrasah tidak dapat mencetak S25a.

Demikian semoga ada manfaatnya.

Disarikan dari sumber aslinya : http://www.simpatikapati.com

Cara Mengatasi Error Saat Upload Data Pada Aplikasi Dekstop Emis 2016/2017

Bismillahir rohmanir rohim

Setelah aplikasi dekstop emis semester ganjil tahun 2016-2017 resmi dirilis, ternyata banyak kendala yang ditemukan oleh operator di dalam menjalankan aplikasi tersebut. Kendalanya pun beragam, mulai dari settingan region komputer atau laptop sampai dengan OS (operasi system) yang tidak support dengan aplikasi dekstop.

Untuk Mengetahui semua masalah seputar gagalnnya menjalankan aplikasi dekstop ini berikut tips untuk mengatasi error saat uplod data emis diaplikasi dekstop dan cara mengatasinya :

  1. NSM yang dimasukkan belum terdaftar (silahkan hubungi kankemenag setempat). g1

Ada beberapa sebab:

  • Aplikasi pernah digunakan untuk login sebuah lembaga denga nilai NSM tertentu. Solusinya adalah menggunakan aplikasi baru (fresh) yang belum digunakan untuk login.
  • NSM lembaga tersebut memang belum terdata di master database EMIS. Solusinya adalah menambahkan id lembaga ke dalam Aplikasi Pendiirian Madrasah, sehingga nanti saat update Semester Genap sudah bisa melakukan Update Data.

2. Kesalahan : Old format or invalid type library. (Exception from HRESULT:0x80028018 (TYPE_E_INVDATAREAD))

g2

Hal ini diakibatkan karena format region komputer anda belum di setting menjadi English (United States) dengan cara start > control panel > Clock, Language, and Region > Region and Language. Pada tab format silahkan pilih bahasa Inglish united states > OK.

g2-1

3. Kesalahan : Exception from HRESULT:0x800A01A8

g3

Hal ini diakibat File excell yang akan diupload masih terbuka. Maka segeralah ditutup form data exl nya.

4. Kesalahan : Conversion from string “” to type ‘Double’ is not valid.

g4

Hal ini diakibatkan perilaku Copy Paste dari data yang sudah ada dan kurang cermat (perhatikan Header excell dan kolom lainnya), Contoh kesalahan adalah sebagai berikut ini:

g4-1

Format dengan nilai E+17 itu salah..Seharusnya tertulis seperti deret text biasa yakni 123456789012345678.

5. Kesalahan : The field is too small to accept the amount of data you attempted to add. Try inserting or pasting less data.

g4-2

Hal ini diakibatkan perilaku Copy Paste dari data yang sudah ada dan kurang cermat (perhatikan Header excell dan kolom lainnya), Contoh kesalahan adalah sebagai berikut ini:

g5-1

Kolom Periode Menerima BSM Seharusnya tertulis jumlah frekuensi bukan Tahun, contoh 1 atau 2 atau juga bisa Nama Siswa yang terlalu Panjang.

6. The ‘Microsoft.ACE0LEDB.12.0’ (aplikasi tidak sesuai dengan OS)

g6

Hal ini diakibatkan, ketidak sesuaian antara type OS dengan engine acces. Kasus diatas menyatakan engine OS type 64 bit tidak tertanam di dalam komputer.

Solusi: Lakukan ceking seperti proses ceking (Type Engine Access). Sesuaikan Aplikasi dengan OS (Operating System), dengan melakukan pengecekan. Start > Computer > klik kanan (computer) > Properties.

7. Terlalu banyak aplikasi yang terbuka.

g7

Hal ini diakibatkan, memory yang “terkuras” akibat beberapa hal : berjalannya beberapa aplikasi secara bersamaan, atau juga bisa diakibatkan oleh antivirus / firewall yang bekerja, atau bisa juga di sebabkan oleh virus yang “memakan” memory. Solusinya: matikan semua aplikasi dan antivirus/firewall yang sedang bekerja. Kalo masih terjadi hal sama setelah semua dimatikan berarti HD komputer sebaiknya diinstall ulang dengan OS baru.

8. Kesalahan : Operation must use an updateable query

g8

Hal ini diakibatkan, kesalahan operasi aplikasi. Solusinya: Menggunakan Aplikasi terbaru.

9. Kesalahan copy paste tidak menggunakan paste special

g9

Hal ini diakibatkan, kesalahan operasi aplikasi dalam mentransfer “pengindex”-kan. Biasanya akibat kesalahan isi data, contohnya tanggal lahir. Solusinya: Jangan Pernah Copy Paste dalam pengisian data. Atau gunakan paste special seperti pada artikel

10. Office tidak sempurna

g10

Hal ini diakibatkan, “ketidaksempurnaan” software office terutama excell. Solusinya: Install ulang office.

11. . Validasi has stopped working

g11

Hal ini diakibatkan terdapat “kesalahan” sehingga secara terpaksa OS menutup operasional aplikasi atau aplikasi “TIDAK MAU BERJALAN”.

Solusinya: proses cek  .netframework di lakukan ulang, jika memenuhi syarat, lakukan proses cek type engine access, jika sudah memenuhi syarat, salah satu trik berikut bisa dilakukan.

g12-1

Buka folder aplikasi, jalankan file ekstensi aplication (contohnya Validasi MA) dengan klik kanan dan pilih Run as Administrator seperti gambar diatas.  Setelah aplikasi terbuka jalankan aplikasi seperti apa adanya.

Atau bisa juga dengan cara lain men”Kompatibel”kan aplikasi tersebut dengan OS yang dimiliki. Caranya adalah jalankan file ekstensi aplication (contohnya Validasi MA) dengan klik kanan dan pilih Propertis dan pilih tab Compatibility, sehingga akan terbuka tampilan sbb

g11-2

Pilih jenis OS yang tersedia di sana kemudian klik OK

12. Kesalahan penulisan

g12

Terlihat warning penulisan “salah”, padahal jika dilihat datanya sudah betul. Solusi: cek regional setting (bagian Desimal Symbol dengan tanda titik (.))

g12-1

Tanggal Lahir sepintas terlihat datanya “benar” akan tetatpi setelah di cek by sistem dinyatakan salah.
Lihat form xls error di folder validasi error didalam aplikasi. Perhatikan dengan seksama setiap cell pada kolom tanggal lahir tersebut, biasanya terdapat karakter spasi. Jika setelah di cek tidak ada spasi, lihat poin 2 pengaturan di regional setting (format tanggal ) dalam format English (United States).

g12-2

Terlihat di sources xls dan setelah diupload terdapat perbedaan (data Lulusan MA). Solusi silahkan update aplikasi dengan megunduh aplikasi dari emis_sdm kemudian replace ke dalam aplikasi lama.

g12-3

Bilamana setelah upload detil PTK/Siswa/Lulusan, nama kecamatan berwarna merah. Solusi samakan speling nama kecamatan (data Lembaga) dengan yang berada alamat di form profil.

Cara merubah Kecamatan lokasi lembaga bilaman lokasi ternyata salah kecamatan adalah dengan memilih terlebih dahulu dari Propinsi, kabupaten dan kemudian kecamatan yang dimaksud kemudian selesaikan satu form  prodil sampai dengan selesai (data jarak) baru tekan tombol simpan kemudian jangan lupa ‘keluar’ terlebih dahulu dari aplikasi sebelum melanjutkan upload data detil PTK / Siswa / lulusan.

Demikian semoga manfaat.

 

 

Cek Verval NRG Anda, Apa Diterima Atau Ditolak Kanwil

Bismillahir rohmanir rohim

Sehubungan dengan banyaknya masalah yang timbul dari verval NRG terutama tentang tidak ditemukannya kode mata pelajaran yang sesuai dengan kode peserta sertifikasinya membuat banyak guru menjadi bingung juga, akhirnya pada puncaknya setelah diverval oleh operator kantor kemenag kabupaten dan masuk di verval kanwil banyak yang mengalami gagal verval atau NRG ditolak.

Penyebab paling banyak adalah tidak cocoknya kode mapel dengan kode peserta sertifikasi pada digit 7, 8 dan 9. Perhatikan kode-kode yang terdapat pada nomor peserta sertifikasi berikut

14517399_1040799159367148_5015741509705082807_n

Untuk mengetahui apakah verval NRG anda diterima atau ditolak berikut cara ceknya :

  1. Login ke Simpatika dengan akun PTK masing-masing
  2. Pada dasbor PTK klik menu “verval NRG dan Sertifikasi” 5fcd08f4e08a676f-1
  3. Perhatikan dengan seksama, jika surat ajuan S26 belum diverval operator kabupaten maka penampilannya seperti gambar dibawah ini dan wajib ditanyakan ke opertor kab.155877fb4eaa652e-1
  4. Jika sudah diverval oleh admin kabupaten penampilannya seperti gambar dibawah ini, dan artinya sudah masuk admin kanwil. sip
  5. Selanjutnya cek tahapan ke 3, jika seperti gambar di atas itu artinya verval NRG diterima admin Kanwil. Sebaliknya apabila gagal verval maka akan seperti gambar ini  14485014_1225438530841952_7443394785982011885_n
  6. Apabila terjadi seperti itu, segerah verval ulang serta koordinasikan dengan admin kabupaten setempat.

Demikian semoga manfaat.

Unduh Juknis Aksioma 2016 Kabupaten Lumajang

Bismillahir rohmanir rohim

Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tingkat Kabupaten Lumajang Tahun 2016 merupakan salah satu kegiatan yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswa madrasah dalam mengembangkan kreatifitas dan prestasi serta Prestasi madrasah. Kompetisi ini juga merupakan salah satu dari proses pembelajaran dan untuk berekspresi, bertindak sportif serta beraktualisasi diri.

Kompetisi atau lomba ini akan memberikan kesempatan dan peluang yang sama kepada semua siswa madrasah untuk berkompetisi pada berbagai bidang terutama bidang seni dan olahraga, selain itu kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan siswa, sebagaimana tertuang pada pasal 12 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.

Kegitan Aksioma tingkat Kabupaten Lumajang tahun 2016 ini akan diawali dengan menyeleksian peserta di tingkat kecamatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 – 13 Oktober 2016 di kecamatan masing-masih.

Adapun di tingkat kabupaten akan dilaksankan pada tanggal 23 – 24 Nopember 2016 di Kecamatan Yosowilangun Lumajang.

Adapun juknis pelaksanaan Aksioma Kabupaten Lumajang 2016 dapat diunduh di sini

Demikian semoga manfaat…

 

Sabtu, Minggu Hari Libur Sekolah

Bismillahir rohmanir rohim

Di hari libur ini, saya infokan tentang hari libur juga, yakni terkait dengan wacana mendikbuk Muhadjir Effendy untuk menjadikan hari Sabtu dan Minggu libur sekolah. Bagaimanakah info selengkapnya..? silahkan simak dibawah ini yang saya sadur dari sumber aslinya http://www.sinarberita.com berikut :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya masih mempelajari aspek legal dari wacana sekolah seharian.
“Masih dipelajari aspek legalnya. Pertimbangannya, nanti kalau sudah diperpanjang waktu belajarnya maka kompensasinya Sabtu jadi hari libur,” ujar Mendikbud usai dialog pendidikan karakter di Kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Kamis (8/9/2016), seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan, nantinya para murid akan mendapatkan tambahan pendidikan karakter jika sekolah sehari penuh. Pendidikan karakter yang dimaksud semacam pendamping kurikuler.
“Nanti kalau wacana pendidikan seperti ini mendapat persetujuan, maka hari Sabtu bisa menjadi hari keluarga. Dengan tambahan libur, maka diharapkan juga berdampak pada pariwisata domestik yang semakin meningkat karena keluarga banyak yang berekreasi,” ucapnya.
Wacana sekolah sehari penuh sempat menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Pasalnya, masyarakat banyak menolak wacana tersebut karena dinilai memberatkan anak.
Mendikbud mengatakan, jika pun nantinya diterapkan, maka tidak diterapkan secara serentak, tetapi hanya beberapa yang menjadi sekolah percontohan.
“Pendidikan karakter itu hasilnya tidak bisa dipanen dalam waktu singkat, tetapi dalam jangka panjang. Kita ingin anak-anak kita pada 2045 menjadi anak-anak yang tangguh atau menurut Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), tahan banting, standar moral yang kuat dan bisa berdiri tegak dengan bangsa lain,” harap dia.

Pendidikan karakter, lanjut dia, harus mendominasi pendidikan dasar. Untuk tingkat SD pendidikan karakter dan budi pekerti itu proporsinya 70 persen dan untuk tingkat SMP sebanyak 60 persen.
Ada tiga aspek penting dalam pendidikan karakter tersebut, yakni etika, estetika dan kinestetika. Semua itu diajarkan oleh guru mulai dari guru budi pekerti, guru seni dan olahraga.
Plt. Ketua Umum PGRI (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan, pendidikan karakter mendesak untuk dilakukan.
Bagaimana dengan kita yang berada di binaan Kemenag…?
Tentunya harus dan wajib menunggu keputusan dari Dirjrn Pendis
Demikian semoga manfaat..

Cek Madrasah Anda, Apakah Sudah Masuk di Data Base EMIS

Bismillahir rohmanir rohim

Setelah memeras energi dan pemikiran yang cukup melelahkan, verval SP emis sudah kita lalaui bersama, walaupun banyak kendala saat verval SP emis ini terjadi, sehingga banyak yang ditolak oleh admin kanwi. Sebagai konsekwensi maka madasah yang ditolak vervalnya harus melakukan verval ulang sampai-sampai kanwil menambah deadline verval ulang.

Setelah melakukan verval SP emis 2016 kini saatnya menunggu dirilisnya aplikasi dekstop. Sebagai persiapan untuk dekstop silahkan cek madrasah anda apakah sudah masuk di data base emis. Berikut caranya :

  1. Login ke laman emispendis disini
  2. Pada dasbor beranda, pilih jenjang madrasah anda, pilih provinsi, pilih kabupaten/kota dengan cara klik segitiga kecil warna hitam
  3. Masukan NSM/NPSN/Nama Madrasah
  4. klik menu “Lihat” cf86c5372c9bd779-0
  5. Lihat hasil pencarian dengan cara geser kebawah kursor karena hasilnya ada dibagian bawah pencarian ini. cf86c5372c9bd779-1
  6. Untuk mengetahui kelengkapan data, silahkan klik madrasah anda
  7. Katakan Alhamdulillah bila lembaga kita sudah ditemukan, itu artinya aplikasi dekstopnya tinggal menunggu waktu.

Demikian semoga ada manfaatnya

Korelasi Antara Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Percepatan Penyaluran Inpassing Dengan Simpatika

Bismillahir rohmanir rohim

Dirjen Pendis secara resmi mengeleuarkan surat edaran nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 tertanggal 19 September 2016 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (inpassing) Bagi Guru Madrasah Yang Telah Diverivikasi Inspektorat Jenderal, ini merupakan kabar yang mengembirakan bagi semua guru madrasah khusushon bagi yang sudah inpassing, karena dengan adanya surat edaran ini tunjanggan inpassing akan segera dicairkan.

Selain kabar gembira tersebut ada sisi lain yang menarik dalam surat edaran ini yakni kolerasi antara surat edaran ini dengan simpatika, apa sajakah itu ?

Berikut penjelasan singkatnya menurut pengertian admin sendiri :

  1. Pada poin 3 disebutkan pencairan inpassing tahun 2015 mengacu kepada kelengkapan bebab kerja yaitu menggunakan SKBK dan SKMT secara manual
  2. Poin 4 menyebutkan bahwa pencairan inpassing periode Januari – Desember 2016 dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja tahun 2016 menggunakan basis SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA.

Dari poin-poin disebut diatas dapat disimpulkan bahwa  untuk pencairan inpassing periode Januari – Desember 2016 ini wajib menggunakan SKBK dan SKMT dari Simpatika sebagai syarat pencairannya.

Oleh sebab itu para operator yang bertugas untuk mengelola simpatika silahkan layani dengan ikhlas guru yang membutuhkan SKBK dan SKMT dan dengan penuh semangat, insya Allah mereka semua akan tidak lupa kepada Anda. Insya Allah.

Demikian semoga manfaat.

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Percepatan Pembayaran Inpassing ini dapat anda unduh disini

Mengenal Macam-Macam S26 dan Fungsinya di Simpatika

Bismillahir rohmanir rohim

S26 atau yang dikenal dengan nama formulir surat ajuan untuk memperoleh NRG ini sangatlah penting bagi pendidik yang sudah sertifikasi, karena S26 ini awal dari akan memperolehkannya NRG secara resmi. Intinya S26 ini berkaitan langsung dengan NRG pendidik yang telah sertifikasi.

S26 ini ternyata banyak macamnya dan fungsinya. Berikut penjelasannya

1. S26a- Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru
  •  Penerbit : Pendidik pemilik sertifikat pendidik yang belum mempunyai NRG dan Pendidik pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG akan tetapi NRGnya tidak ditemukan saat mengajukan S26b3 ( Surat Ajuan Klaim NRG )
  • Penerima : Admin Kemenag Kabupaten a.n Kepala Kantor Kemenag Provinsi
  • Fungsi : Surat Ajuan untuk memperoleh NRG baru
2. S26b2 ( sebelum revisi namanya S26b )- Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru ( NRG )
  • Penerbit : Pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG dan NRG tersebut sudah otomatis  muncul di dasboard login PTK menu Verval NRG
  • Penerima : Admin Kemenag Kabupaten a.n Kepala Kantor Kemenag Provinsi
  • Fungsi : Surat untuk mengajukan verifikasi dan validasi NRG
  • Baca Cara Cetak S26b/S26b2
3. S26b3-Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru ( NRG )
  • Penerbit  : Pemilik sertifikat pendidik yang sudah memiliki NRG akan tetapi ketika login PTK di menu verval NRGnya belum otomatis muncul Nomor Registrasi Gurunya
  • Penerima : Admin Kemenag Kabupaten a.n Kepala Kantor Kemenag Provinsi
  • Fungsi : Surat untuk mengajukan klaim NRG yang telah dimilikinya
  • Cara Cetak S26b3 pada dasarnya sama dengan Cara Cetak S26b2, namun ada sedikit perbedaannya di mana kalau cetak s26b2 di kolom telah memiliki NRG sudah otomatis muncul NRGnya, akan tetapi jika pada kolom “telah memiliki NRG” ternyata NRGnya belum muncul atau kolomnya kosong maka Anda harus mengetikkan NRGnya secara manual, kemudian klik benar dan lanjut.Langkah selanjutnya sama dengan cara cetak S26b2 akan tetapi nantinya yang tercetak adalah S26b3.
4. S26c1-Tanda Terima Ajuan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru
  • Penerbit : Admin Kemenag Kabupaten a.n Kepala Kantor Kemenag Provinsi
  • Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan NRG baru ( Pencetak S26a )
  • Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26b2 telah diterima/disetujui oleh pihak Dinas Kabupaten
5. S26c2-Tanda Terima Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru ( NRG )
  • Penerbit : Admin Kemenag Kabupaten a.n Kepala Kantor Kemenag Provinsi
  • Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan S26b/S26b2
  • Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26b/b2 telah disetujui oleh pihak Dinas
6. S26c3-Tanda Terima Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru ( NRG )
  • Penerbit : Admin Kemenag Kabupaten a.n Kepala Kantor Kemenag Provinsi
  • Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan S26b3
  • Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26b3 telah disetujui oleh pihak Dinas
7. S26d1-Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru ( NRG ) Baru
  • Penerbit : Kepala Kantor Kemenag Provinsi a.n Dirjen Pendis Kemenag RI
  • Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan NRG Baru
  • Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa S26a sudah disetujui oleh PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP dan diterbitkannya NRG baru
8. S26d3-Surat Persetujuan Klaim NRG
  • Penerbit : Kepala Kantor Kemenag Provinsi a.n Dirjen Pendis Kemenag RI
  • Penerima : Pemilik sertifikat pendidik yang mengajukan S26b3
  • Fungsi : Surat Tanda Bukti Persetujuan Klaim NRG

Demikian semoga manfaat….

 

Yuk Kita Intip Prosentase Hasil Verval PD Kemenag Kota/Kab se Jawa Timur

Bismillahir rohmanir rohim

Verivikasi dan Validasi Peseta Didik yang kemudian dikenal dengan nama Verval PD merupakan sebuah system untuk menerbitkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Verval PD ini berlaku bagi semua jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, binaan kemendikbud maupun kemenag.

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Namun kali ini admin tidak memberikan info mengenai bagaimana cara verval PD Kemanag karena ini merupakan hak akses dari admin kota/kab. Info kali ini admin mengajak untuk melihat hasil prosentase dari verval PD kemenag-NISN kota/kab se Jawa Timur yang admin peroleh dari situsnya Madrasah Jatim update tanggal 12 September 2016.

Berikut prosentasenya, kab Lumajang ada tanda merah.. doc1

Demikian semoga manfaat, dan kesimpulan berada pada Anda ….