Surat Edaran Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN 2016

Bismillahir rohmanir rohim

Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran tentang Pengelohan Nilai Ijazah dan SHUAMBN tahun 2016 nomor : Kw.15.2/1/PP.01/3390/2016 tertanggal 25 April 2016.

Dalam surat edaran yang ditujukan  kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah ini dijelaskan antara lain bahwa :

  1. Nilai Ijazah terdiri dari dua macam yaitu :

a. Nilai Rata-Rata Rapor

  • MI = Nilai rata-rata rapor semester VII, VIII, IX, X dan XI
  • MTs = Nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV dan V
  • MA = Nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V

b. Nilai Ujian Madrasah

Nilai Ujian Madrasah merupakan gabungan nilai uijan tulis dan nilai ujian praktek (mapel yang ada ujian praktek sesuai domnis US-UN 2016), dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian tulis dan 40% untuk nilai ujian praktek.

Dengan adanya surat edaran ini perlu adanya perhatian bagi lembaga khususnya para penulis ijazah terutama pada poin b.

Untuk jelasnya perhatikan surat edaran dibawah ini

photo_2016-04-29_05-16-04

Sedangkan untuk Juknis Penulisan Ijasah untuk jenjang MI, MTs dan MA silahkan diunduh  disini

Demikian semoga manfaat

 

Download Kisi-Kisi Ujian Praktek Untuk Madrasah Ibtidaiyah

Bismillahir rohmanir rohim…

Dengan berakhirnya Ujian Akhir Madrasah (UAM) 2016 untuk Madrasah Ibtidaiyah maka ujian selanjutnya yang harus ditempuh adalah Ujian Praktek untuk mata pelajaran tertentu.

Sebagaimana ujian-ujian yang lain, ujian praktek juga memerlukan kisi-kisi agar pelaksanaan ujian praktek berjalan sesuai dengan prosedur.

Di bawah ini link untuk unduh kisi-kisi ujian praktek untuk madrasah ibtidaiyah.

unduh kisi-kisi ujian praktek 2016 untuk madrasah ibtidaiyah disini

Demikian semoga manfaat…

 

Inpassing Guru Kemenag Akan Segera Dicairkan

Bismillahir rohmanir rohim

Berita gembira kembali beredar dikalangan guru di bawah binaan Kemenag, yakni tunjangan inpassing akan segera dicairkan pada tahun 2016 ini. Berikut info lengkapnya :

Program Inpasing Guru Non PNS tahun 2016– setelah adanya Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016, Perihal Undangan yang ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Cq. Kepala Bidang Mandrasah/Pendidikan Islam, sebagai berikut :

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Program Sertifikasi Guru tahun 2016 angara Direktur Pendidikan Madrasah, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan para Inspektur wilayah I, II, III, dan IV pada inspektorat Jenderal Kementerian Agama tanggal 14 Januari 2016 disampaikan hal-hal berikut ini :

Baca Juga Pemerintah menyiapkan 1,47 Triliun Untuk Pencairan Inpasing Kemenag

  1.    Inspektorat Jenderaltelah membentuk Tim Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016.
  1.    Audit yang dimaksud akan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsidimulai pada tanggal 18 Januari 2016 dan diperkirakan sampai dengantanggal 29 Januari 2016;
  1.    Berkenaan dengan 2 poin diatas, dimohon agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasahdi wilayah masing-masing untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen fisik yang berkenaan dengan kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan profesi guru bukan PNS
  1.    Kriteria guru bukan PNS yang akan direview dokumennya adalah guru madrasah lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing;
  1.    Selanjutnya guru Madrasah sebagaimana yang terdapat pada poin 4 agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.

Diantaranya PERSYARATAN INPASSING

  1.    Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
  1.   Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
  1.   Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005
  1.    Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  1.    Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
  2.   Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
  1.    Melampirkan syarat-syarat administratif

Demikian semoga manfaat

SUMBER : http://www.infosekolah87.com

Petunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016

Bismillahir rohmanir rohim

Direktur Jenderal Pendidikan Islam resmi merilis tentang juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Thaun 2016 dengan Nomor Keputusan 1952 tahun 2016.

Di dalam keputusan ini banyak yang menarik dan perlu mendapatkan perhatian, berikut secara sederhana saya tuliskan pokok-pokoknya :

  1. Bab I tentang Pendahuluan yang menjelaskan Pengertian secara umum
  2. Bab II tentang Besaran dan Sumber Dana.

Dalam bab ini menjelaskan berapa besar tunjangan yang diberikan pada guru baik yang sudah inpassing maupun yang belum inpassing termasuk guru PNS maupun Non PNS serta sumber dananya dari mana.

3. Bab III tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru

Dalam bab ini yang perlu mendapatkan perhatian, banyak sekali poin dalam bab ini namun saya akan sedikit menulis yang pokok-pokok saja selainnya bisa anda baca sendiri dengan lengkap.

Pada bagian A nomor :

4. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama dan ditanda tangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.

5. Bertugas pada satuan pendidikan yang memilik rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentnag guru mulai tahun pelajaran 2016/2017. Dalam rangka melaksanakan kepentingan program pendidikan nasional, bagi daerah yang mempunyai madrasah dengan kondisi rasio guru dan peserta didik yang tidak mencukupi ketentuan tersebut diberikan dispensasi tertulis dari Kantor Kemeneterian Agama Kabupaten/Kota.

Menarik….karena ada peluang bagi guru yang di satminkalnya tidak memenuhi rasio guru dan siswa untuk tetap menerima TPG nya.

4. Bab IV tentang Pembayaran Tunjangan Profesi

5. Bab V penutup

Selengkapnya silahkan downlod Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 pada link yang terdapat di bawah tulisan ini.

Semoga manfaat….

Unduh Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016 disini

 

Tunjangan Guru Berbasis SIMPATIKA Akan Segara Diterapkan

Bismillahir rohmanir rohim

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa mulai tahun ajaran baru pada tahun pelajaran 2016 – 2017 ini akan diberlakukan Data Berbasis SIMPATIKA.

Meliputi apa sajakah data base yang melewati layanan SIMPATIKA ini…?

Berikut penjelasannya mengenai ikhtisar Peran SIMPATIKA pada data base khususnya yang terkait dengan tunjangan guru yang dikutip dari Admin Pusat SIMPATIKA :

  1. Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui program SIMPATIKA setelah data valid menurut sistem (Setiap Guru Madrasah dapat mengetahui langsung tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai penerima tunjangan profesi secara langsung online mandiri menggunakan akun masing-masing).
  2. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  3. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  4. Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) karena datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester.
  5. Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data penerima tunjangan profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai gaji pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.
Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan aturan – aturan yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2016.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalam,
Admin Pusat

Syarat dan Ketentuan Guru Yang Sertifikasinya Akan Dibiayai Pemerintah

Bismillahir rohmanir rohim

Baru-baru ini dunia Pendidikan diramaikan dengan isu bahwa untuk tahun 2016 ini biaya sertifikasi akan dibebabkan kepada PTK sendiri, info ini yang membuat was-was para guru yang akan mengikuti Sertifikasi Guru tahun 2016.

Akan tetapi isu itu lenyap oleh luapan kegembiraan para guru calon sertifikasi karena dengan resmi Pemerintah menegaskan bahwa biaya sertifikasi tahun 2016 sampai 2019 masih dalam tanggungan pemerintah.

Akan tetapi apa syarat dan ketentuan dari pada Guru yang biaya sertifikasinya akan dibiayai Pemerintah…?

Berikut penjelasannya secara lengkap yang admin ambil dari http://www.idguru.click.

IDGURU.CLICK — JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Seluruh guru ditargetkan sudah tersertifikasi pada 2019.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan tersebut diambil pada Senin (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam 1 tahun. Maka dengan Forum Rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat gelombang, yaitu pada 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujarnya seperti dikutip kemdikbud.go.id, Kamis (14/4/2016).
Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140.000 guru yang mengikuti PLPG.
Adapun guru yang akan dibiayai merupakan guru dalam jabatan yang diangkat sebelum 31 Desember 2005, dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2015.
Sertifikasi akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang.
Mengenai  Pakta Integritas calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, menurut Pranata hal itu akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud.
SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016. “Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” katanya.
Pranata mengatakan pembebasan biaya sertifikasi guru ini tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).
Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya. Sebab PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Sumber 😦http://kabar24.bisnis.com)

Semoga manfaat

Kemenag Akan Menerapkan Pemerataan Tunjangan Guru Madrasah

Bismillahir rohmanir rohim

Kabar gembira berhembus dari Kemenag untuk Guru Madrasah yakni dengan cara bertahap Kemenag akan memeratakan tunjangan bari guru madrasah, info ini admin dapat dari http://www.idguru.click. Berikut berita lengkapnya.

IMG11

IDGURU — MAMUJU – Angin segar bagi guru madrasah dihembuskan Kementerian Agama.

Kemenag berupaya melakukan pemerataan tunjangan untuk guru di lingkungan Kementerian Agama.

Pemerataan tunjangan itu akan dilakukan secara bertahap, termasuk untuk guru honor.

“Kami di Kementerian Agama terus mengupayakan tunjangan guru dapat terpenuhi. Memang belum bisa sepenuhnya, tetapi memang harus dilakukan secara bertahap,” ucap Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, usai membuka Rakerda Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Senin (11/4/2016) malam, seperti dilansir situs Kemenag.

Menurut Menag, pihaknya bersama Komisi VIII DPR RI berupaya agar anggaran terkait guru dapat ditambah.

Terkait itu, Menag berharap guru-guru madrasah bisa secara formal menyampaikan usulannya ke Kantor Kementerian Agama setempat agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Demikian semoga Allah akan memberikan kemudahan-kemudahan untuk kita semua, amiin.

Penerapan Perhitungan Kelayakan Menerima Tunjangan

Bismillahir rohmanir rohim

Seperti yang sudah admin postingan sebelumnya bahwa syarat untuk menerima kelayakan tunjangan harus melalui perhitungan khusus yang ada di menu Perhitungan Tunjangan di SIMPATIKA.

Dalam penerapannya SIMPATIKA akan memperhitungkan berbagai macam persyaratan, setidaknya ada 6 persyartatan yang harus dilalui oleh PTK agar memperoleh predikat “Selamat, Anda Layak Menerima Tunjngan Pada Semseter 2 Tahun Pelajaran 2015/2016”. Apabila salah satu dari persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka status layak tidak akan penah kita dapatkan.

Adapun ke enam syarat tersebut adalah :

  1. Berstatus PNS bagi yang sudah PNS
  2. Status Validasi Inpassing bagi PTK non PNS
  3. Pendidikan Minimal D4/S1
  4. Memenuhi minimal 24 JTM linier
  5. Memenuhi wajib minimal 6 JTM mapel di Satminkal
  6. Memenuhi rasioa Guru Siswa

Sebuah bukti bahwa apabila dari salah satu persyararatan tersebut tidak terpenuhi dan akan berimbas pada ketidaklayakan menerima tunjangan adalah status saya sendiri.

Setelah Surat Pengantar SKBK disetujui admin Kabupaten maka akan nampak seperti gambar dibawah ini:

27a6896d44130d9c-1

  1. kita akan mendapatkan ucapan Selamat bahwa SKBK telah disetujui

27a6896d44130d9c-0

 

2. Pada menu Pengesahan SKMT akan berubah warna menjadi ijo ter centang

27a6896d44130d9c-2

3. Maka keluarlah Kesimpulan Perhitungan dan Validasi Kelayaka.

Kalau memang perhitungan benar-benar diberlakukan, maka saya tidak bisa menerima tunjangan untuk semester ini, karena saya belum berstatus inpassing.

Tapi asumsi saya sementara bahwa layak atau belum layak mendapatkan tunjangan dalam konteks inpassing ini adalah gaji belum dapat disamakan dengan pangkat dan golongannya.

Bagaimana dengan Kelayakan Menerima Tunjangan Profesi Guru..?

Wallahu a’lamu, semoga kita diberi kemudahan oleh Allah dalam semua hal. Amin…

Demikian semoga manfaat

 

Unduh Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN 2016

Bismillahir rohmanir rohim

Prosedur Operasional Standar atau yang disingkat dengan POS merupakan acuan untuk melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional tahun 2016 ini. POS ini disusun untuk prosedur pelaksanaan UAMBN yakni jenjang Tsanawiyah dan Aliyah. Sedangkan untuk jenjang Ibtidaiyah tidak termasuk didalamnya.

Walaupun demikian POS ini juga relevan untuk kita pedomani sebagai acuan pelaksanaan UAM ditingkat Ibtidaiyah.

Dengan demikian bagi yang membutuhkan silahkan unduh secara lengkap disini

Demikian semoga manfaat….

Syarat Kelayakan Menerima Tunjangan

Bismillahir rohmanir rohim

Analisis Kelayakan Tunjangan merupakan fitur yang disediakan oleh Simpatika untuk melakukan perhitungan kelayakan penerimaan tunjangan berdasarkan hasil Verval Permanen SKBK-SKMT Anda  oleh karena itu Pastikan Anda telah verval permanen SKBK oleh operator kabupaten.

Anda akan dinyatakan layak menerima tunjangan jika kondisi berikut terpenuhi :

syarat-768x280

Catatan : Jika PTK non PNS, akan layak menerima tunjangan jika telah Verval Inpassing Permanen. 

Berikut langkah singkat melihat Analisis Kelayakan Tunjangan PTK :

  1. Login sebagai PTK pada http://simpatika.kemenag.go.id/

LOGIN-PTK-ADMIN-1024x384

2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK

simpatika-ptk-e1456823705634

3. Pada dasbor PTK, pilih menu Analisa Tunjangan. Pastikan Hasil Ajuan  SKBK Anda disetujui / permanen oleh Kantor Kemenag Kab/Kota agar Perhitungan analisis kelayakan tunjangan Anda bersifat permanen. Berikut contoh halaman Analisa Kelayakan Tunjangan PTK : 

analisa-568x1024

Demikian semoga manfaat…