SKBK dan SKMT Resmi Diberlakukan Tahun Pelajaran 2016-2017

Bismillahir rohmanir rohim

Semenjak fitur Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) diluncurkan oleh SIMPATIKA banyak sekali permasalahan yang timbul antara lain banyak PTK yang belum sampai pada minimal jam mengajar per minggu, tidak liniernya mata pelajaran yang diampu, dan sebaginya.

Dampak dari hal tersebut di atas banyak PTK yang ketar-ketir dan was-was terutama untuk pemberkasan pencairan TPG karena dalam pemberkasan tersebut ada persyaratan untuk mengumpulkan SKMT dan SKBK dari SIMPATIKA. Sedangkan untuk mendapatkan SKBK sampai saat ini masih ada masalah di fitur SIMPATIKA.

Ditengah-tengah perasaan was-was kapankah SKBK dan SKMT dapat diperoleh secara resmi, ternyata Dirjen PAIS sudah mengelurkan surat resmi tentang Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK melalui program StMPATIKA ini yang dapat diunduh disini.

Dalam surat edaran ini terdapat enam poin penting yang dijelaskan antara lain yang perlu kita cermati adalah pada poin ke 5 yakni :

5. SKBK dan SKMT akan dijadikan salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada tahun pelajaran 2016/2017.

Bahkan dalam penjelasan akhir juga dijelaskan bahwa ” Berkenaan dengan hal tersebut diatas pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari – Juni 2016 dapat dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulannya bahwa SKBK dan SKMT akan diberlakukan secara resmi pada tahun pelajaran 2016/2017 dan untuk sementara dapat memakai SKBK dan SKMT secara manual.

Demikian semoga manfaat..

 

 

Bagaimana Menerapkan Metode Diskusi Agar Pembelajaran Efektif?

Dalam proses pembelajaran, seorang guru sering dihadapkan dengan keheningan siswa di kelas setelah pembahasan materi. Mereka seolah tidak memahami apa yang mau ditanyakan, ditanggapi, maupun dikritisi dari penjelasan guru. Kondisi ini juga tak jarang memperlihatkan tidak percaya diri (pede) siswa untuk berupaya mengemukakan pertanyaan dan argumen di kelas.

Persoalan tersebut harus dicairkan oleh guru karena kerap kali pertanyaan dan argumentasi siswa mendapat olok-olok dari siswa lain dikarenakan kesederhanaan pertanyaan dan tidak menyambungnya argumentasi. Di titik inilah pengahargaan (reward) seorang guru dari sekecil apapun prestasi siswa harus dilontarkan agar motivasi belajar tetap membuncah. Hal ini juga akan berdampak kepada siswa lain untuk mengemukakan unek-unek dalam materi pelajaran.

Dari beberapa kondisi tersebut, para siswa harus dipacu oleh guru sebagai fasilitator untuk bersama-sama mengeluarkan pendapatnya atas pembahasan suatu materi pelajaran. Di sinilah pentingnya mengoptimalkan berbagai metode, terutama meotde diskusi. Karena perasaan takut, malu, dan tidak pede mungkin muncul di kelas jika para siswa tidak terbiasa mengutarakan pendapat mereka. Di titik inilah peran guru diharapkan mampu membantu para siswa agar lebih aktif dalam memberikan pendapat di kelas.

Metode diskusi juga diterapkan agar tidak terjadi dominasi siswa pintar. Artinya, semua siswa mendapat proporsi yang setara untuk mengemukakan pendapatnya sehingga kapasitas mental siswa terbangun melalui sikap percaya diri dari proses diskusi ini.

Secara teoritik diskusi adalah proses tukar pikiran antara guru dan siswa atau antara siswa dengan siswa lainnya. Menurut Hendrikus (1991), diskusi dapat terjadi dalam kelompok kecil maupun kelompok besar. Dalam diskusi, hasil akhir tidak harus sebuah kesimpulan atau keputusan, tetapi dapat pula untuk memperjelas permasalahan. Dalam diskusi di kelas, pada umumnya gurulah yang menentukan tujuan diskusi. Siswa dan guru bersama-sama menyimpulkan atau merumuskan informasi di akhir diskusi.

Manfaat diskusi tidak hanya mencakup kemampuan kognitif tingkat dasar, melainkan juga kemampuan kognitif tingkat informasi lebih tinggi di antaranya, pertama membahas materi, permasalahan atau ide-ide agar siswa mengetahui dan memahami pokok masalah. Kedua, mencari jalan keluar atau alternatif penyelesaian atas masalah agar siswa mempertimbangkan, mengevaluasi, merancang, menyimpulkan atau merumuskan pokok pikiran atau tindakan.

Diskusi dapat dirancang oleh guru dalam bentuk kelompok besar atau diskusi kelas maupun kelompok kecil yaitu siswa satu kelas dibagi menjadi beberapa kelompok. Untuk bahan diskusi, guru menyususn berbagai pertanyaan dari persoalan atau permasalahan yang akan dibahas. Seperti yang telah dijelaskan terdahulu, diskusi bisa diarahkan untuk merumuskan solusi dari persoalan yang dibahas. Selain itu, diskusi juga bisa dilakukan untuk menemukan hal-hal baru, baik berupa persoalan baru, tantangan, kelemahan, potensi, dan lain-lain. Oleh karena itu, permasalahan yang digagas oleh guru dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan dapat diarahkan ke semua prinsip tersebut.

Diskusi yang paling efektif adalah yang menghasilkan berbagai ide dan gagasan dari para peserta didik yang terbentuk dalam kelompok-kelompok. Dengan demikian, dalam satu kelas, guru bisa menerapkan double technic (teknik ganda) yaitu diskusi kecil sekaligus diskusi kelompok besar. Diskusi kecil dilakukan siswa dengan kelompoknya masing-masing dan didampingi oleh guru dengan cara berkeliling ke setiap kelompok. Aktivitas keliling yang dilakukan oleh guru ini penting agar proses diskusi berjalan dengan efektif dan tidak banyak membuang waktu karena siswa akan serius dalam menyelasaikan materi-materi diskusi.

Setelah memastikan masing-masing kelompok telah selesai berdiskusi, guru kembali membentuk kelompok besar dengan cara membahas bersama dari persoalan-persoalan yang telah ditemukan oleh setiap kelompok. Masing-masing kelompok mewakilkan ketua dan sekretaris kelompoknya untuk memaparkan hasil temuan diskusinya kemudian ditanggapi serta dikritisi oleh kelompok-kelompok lain dan begitu seterusnya.

Dalam proses diskusi besar tersebut, peran guru sebagai fasilitator masih sangat diperlukan agar diskusi tetap berjalan kondusif dan fokus pada materi. Pada bagian akhir diskusi, guru mengompilasi hasil maupun temuan dari masing-masing kelompok untuk kemudian dijelaskan secara mendalam. Dengan demikian, pemahaman para siswa terhadap materi yang didiskusikan akan makin mengkristal dan utuh.

Adapun pada bagian akhir pembelajaran, guru perlu mengevaluasi setiap kelompok bahkan setiap siswa agar ke depan proses pembelajaran yang dilakukan oeh siswa semakin lebih interaktif. Selain itu, guru juga perlu memberikan reward kepada suatu kelompok yang mampu menjalani proses diskusi dengan baik dan aktif. Reward ini akan memunculkan motivasi dari kelompok lain agar ke depan juga lebih baik dalam menjalani diskusi kelompok. Selamat menerapkan! (Fathoni Ahmad)

Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs, MA Serta SKHUAMBN Tahun 2016

Bismillahir rohmanir rohim

Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan  ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. Sedangkan SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.

Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.
1. Jenis Blanko Ijazah terdiri atas :
    a. Blanko Ijazah tingkat MI;
    b. Blanko Ijazah  tingkat  MTs;
    c. Blanko Ijazah  tingkat  MA:
       1). Program IPA
       2). Program IPS
       3). Program Bahasa
       4). Program Keagamaan
2. Jenis Blanko SHUAMBN terdiri atas:
    a. Blanko SHUAMBN untuk MTs;
    b. Blanko SHUAMBN untuk MA.
       1). Program IPA
       2). Program IPS
       3). Program Bahasa
       4). Program Keagamaan
Juknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah MI, MTs dan MA serta SHUAMBN Tahun Pelajaran 2016.
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.  Oleh karena pentingnya dokumen ini, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah danSHUAMBN, sehingga efektivitas dan efisiensi pengelolaan blanko dapat tercapai secara optimal, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah.
Adapun Petunjuk Umum Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN diantaranya adalah :
Ijazah untuk MI,  MTs, dan MA hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh kepala madrasah.
Ijazah  ditulis tangan  dengan  tulisan huruf  KAPITAL  yang  baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau ditipe-ex dan harus diganti dengan blanko yang baru.
Ijazah yang salah dalam penulisan dan pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blanko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang salah dalam penulisan dan pengisian tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
Jika terdapat sisa blanko Ijazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blanko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
Sisa blanko Ijazah yang terdapat di  Kanwil Kemenag  Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2016 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Berita acara pemusnahan sisa blanko Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
Jika terjadi kekurangan blanko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blanko Ijazah ke Direktorat Pendidikan Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2016
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah, sedangkan blanko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 11, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.
Selengkapnya juknis penulisan ijasah ini dapat diunduh pada link yang terdapat pada tulisan ini.
Semoga manfaat..

Penyebab dan Solusi Tidak Linier Pada Simpatika

Bismillahir rohmanir rohim

Simpatika beberapa waktu lalu telah meluncurkan fitur baru, yakni cetak SKMT dan ajuan SKBK yang gunanya untuk menghitung beban kerja guru RA/Madrasah yang digunakan sebagai dasar kelayakan guru apakah pantas mendapatkan tunjangan profesi atau tidak. Namun, pada beberapa kasus muncul notifkiasi tidak linier pada status linieritas. Kenapa?

Berdasarkan informasi yang admin kumpulkan dan kami telaah dari berbagai macam masalah di lapangan, setidaknya ada 3 faktor yang membuat tidak linier pada status linieritas, yakni :.
1. Kesesuaian Mata Pelajaran yang diajarkan dengan Mata Pelajaran yang tertera di NRG
2. Status Verval NRG
3. Nama Mata Pelajaran yang diisikan dalam Jadwal Mengajar Mingguan.
Dibawah ini penjelasan mengenai ketiga faktor ke tidak linieran berikut cara mengatasinya.
  • Nama mata pelajaran tidak sesuai dengan kurikulum nasional

Sebagai contoh adalah mapel Bahasa Inggris (lihat gambar). Meski sama-sama bahasa inggris, namun salah satunya terdapat tanda (-). Maka yang terdapat tanda strip ini dianggap sebagai mapel yang tidak diakui sebagai mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum.
Mengatasi Masalah Tidak Linier Saat Cetak SKMT dan SKBK pada Simpatika
Bagaimana solusinya ?
Cek mapel yang tertulis di menu Sekolah > Kurikulum > Daftar Mata Pelajaran
Hapus mapel pada “kurikulum nasional” dengan tanda strip, caranya klik tanda di ujung kanan lalu pilih Hapus Pelajaran. Cek kembali isian Jadwal Kelas Mingguan. Ganti nama ‘mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum nasional’ dengan ‘mata pelajaran yang sesuai kurikulum’
  • Status Verval NRG

Status Verval NRG juga mempengaruhi status linier atau tidak linier. Bagi pendidik yang verval NRG nya telah disetujui, maka akan muncul NRG dalam dasbord PTK yang bisa linier. Begitupun sebaliknya, jika verval NRG masih dalam proses, maka tidak akan linier.

Bagaimana solusinya ?

Khusus kasus yang satu ini solusinya adalah harus sabar menanti sampai NRG diverval dan dipermanenkan oleh Kanwil.

  • Sesuaikan antara  Mapel yang diampu dengan Mapel NRG / Sertifikasi Guru

Kesesuaian antara mapel yang diampu dengan mapel sertifikasi/NRG juga berpengaruh. Sebagai contoh, jika Anda memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Indonesia, maka isilah mapel bahasa Indonesia dalam jadwal kelas mingguan. Begitupun dengan mapel lainnya.

Bagaimana solusinya ?

Sesuaikan mapel yang diampu dengan mapel NRG

Demikian yang sedikit ini semoga menjadi manfaat.

 

Download Kisi-Kisi Ujian Praktek Mata Pelajaran Agama Untuk Madrasah Ibtidaiyah 2016

Bismillahir rohmanir rohim

Sebagaimana yang telah admin infokan pada postingan sebelumnya bahwa selain ujian UAM dan US/M pada jenjang Madrasaah Ibtidaiyah tahun 2016 terdapat ujian praktek, baik mata pelajaran umum dan mata pelajaran Agama.

Adapun kisi-kisi mata pelajaran umum terdiri dari enam mapel, yang mana telah postingkan sebelumnya yang selengkapnya dan untuk mendownload kisi-kisi mata pelajaran umum silahkan disini

Sedangkan untuk kisi-kisi mata pelajaran Agama untuk Madrasah Ibtidaiyah tahun 2016 sudah admin peroleh walaupun kisi-kisi ini berasal dari kabupaten lain, tapi admin berharap semoga menjadi pedoman untuk melaksanakan ujian praktek.

Kisi-kisi ujian praktek agama ini dilengkapi dengan pedoman penskoran serta rubrik penilaian. Untuk mendownload kisi-kisi ujian praktek mapel agama silahkan klik link yang terdapat di bawah tulisan ini.

Demikian semoga ada manfaat.

Unduh Kisi-kisi ujian praktek mata pelajaran agama untuk Madrasah Ibtidaiyah tahun 2016

 

Benarkah Kurikulum Rahmatan Lil ‘Alamin Akan Diberlakukan di Madrasah dan Pondok Pesantren ?

Bismillahir rohmanir rohim

Terus terang admin baru kali ini mengenal istilah Kurikulum Rahmatan lil Alamin, untuk itu sangat menarik sekali kalau kita kaji lebih mendalam. Berikut penjelasan lengkapnya yang admin kutip dari http://pendis. kemenag.go.id

Menjaga keberagamaan Islam Indonesia adalah tugas utama seluruh lembaga Pendidikan Islam di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Maka atas dasar itulah Ditjen Pendidikan Islam tahun 2016 ini akan menggunakan dan memberlakukan kurikulum Islam rahmatan lil alamin baik pada pendidikan formal (madrasah dan perguruan tinggi Islam) serta pendidikan non formal (pondok pesantren).

Demikian pernyataan Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, kala berdiskusi dengan redaksi KOMPAS di kawasan Palmerah, Senin (21/03/16).

“Pendidikan Agama Islam di sekolah umum (SD, SMP & SMA/SMK), madrasah formal (Ibtidaiyah, Tsanawiyah & Aliyah), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sampai pendidikan non formal (pondok pesantren dan madrasah diniyah) akan menggunakan kurikulum yang toleran dan tentunya buku-bukunya yang mengajarkan kedamaian dan moderatisme,” tegas guru besar Ilmu Hadis Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar ini.

Dengan perubahan kurikulum tersebut, lanjut Kamaruddin, diharapkan ada proses pembelajaran dan pemahaman Islam yang lebih baik serta tidak mengarah pada radikalisme dan ekstrimisme apalagi berujung pada aksi terorisme.

Mengenai kesiapan pemberlakuan kurikulum anyar ini, jebolan Rheinischen Friedrich Wlhems Universitaet Bonn Jerman ini mengatakan bahwa guru-guru sedang menjalani pelatihan dan akan mengujicobakan ke beberapa madrasah terlebih dahulu.

Turut serta dalam diskusi ini Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Isom Yusqi dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Mohsen.

Demikian semoga manfaat…

Juknis Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah 2016

Bismillahir rohmanir rohim

Pendanaan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat serta setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang-tuanya tidak mampu dalam rangka pemerataan pendidikan dan menurunkan angka anak putus sekolah serta menarik anak untuk mau kembali bersekolah, pemerintah melalui Kementerian Agama RI menyelenggarakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah  sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Program Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda penerima manfaat. Pada tahun 2016, Kementerian Agama merencanakan mencetak Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak ± 1.377.253 kartu bagi siswa madrasah sebagai siswa calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar yang akan diberikan kepada peserta didik pada MI, MTs dan MA.
Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu pemilik Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus.
Penerima KIP adalah anak usia 6 – 21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.
Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2016 untuk semester II Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2016 untuk semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli. Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Tujuan

Program Indonesia Pintar adalah salah satu program perlindungan sosial nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
  4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Besaran Manfaat

Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan dana bantuan pendidikan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
  2. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
  3. Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester, atau  Rp. 1.000.000,-/tahun

Kriteria Penerima Program :

Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS) dan atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Selain kriteria tersebut, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Format Usulan Madrasah (FUM) dengan memenuhi salah satu kriteria berikut:
  1. Siswa dari keluarga kurang mampu dan atau telah ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM/PIP tahun 2015 yang memiliki Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) dari Kelurahan/Desa dan;
  2. Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Panti Sosial/Asuhan;
  3. Siswa yang menjadi korban musibah bencana alam dibuktikan dengan Surat Keterangan Terkena Musibah dari kelurahan/desa/madrasah;
  4. Pertimbangan lain: siswa aktif berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kelurahan/desa/madrasah/pimpinan pondok pesantren dengan kriteria;
         a) Berada di ma’had/pesantren/asrama,
         b) Mengalami kelainan fisik,
         c) Yatim dan atau piatu,
d).Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
            Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah             (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus                        mendaftarkan diri kembali ke madrasah sebelum menerima manfaat.
        e). Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua                      Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS                     atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari                               Kelurahan / desa / madrasah
Adapun pemanfaatan bantuan Program Indonesia Pintar digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa yang meliputi:
  1.  Pembelian buku dan alat tulis;
  2. Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;
  3. Pembayaran transportasi ke madrasah; dan
  4. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah.
Pihak madrasah diharapkan untuk ikut aktif dalam mengawasi penggunaan manfaat Program Indonesia Pintar sesuai dengan peruntukannya.
Untuk Mendownload Juknis PIP 2016 untuk siswa madrasah silahkan disini
Demikian semoga manfaat..

Langkah-Langkah Setelah S25 Dicetak

Bismillahir rohmanir rohim

Betapa pentingnya S25 dalam layanan SIMPATIKA, karena merupakan langkah penentu yang harus dilakukan oleh operator/Kepala Madrasah untuk melaksanakan langkah selanjutnya yaitu :

  1. Cetak Kartu Aktif PTK Kepala Madrasah
  2. Cetak Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) serta
  3. Cetak Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)

Cetak Kartu Aktif PTK Kepala Madrasah

Langkah-langkah untuk mencetak Kartu Aktif PTK Kepala Madrasah adalah

Cetak Surat  Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT)

  • Login dengan PTK masing-masing

LOGIN-PTK-ADMIN-1024x384

  • Pada layanan PTK pilih menu SKBK dan SKMT
  • Cetak Surat Pengajuan SKMT

86cd266de0627ae7-0

  • Setelah semua PTK dicetakkan SKMT maka Kepala Madrasah Mengesahkan dengan memasukkan Rekap Hasil Penilaian pada masing-masing PTK melalui SKTM kepala Madrasah.

Doc1

  • Cetak Surat Pengantar SKMT

86cd266de0627ae7-1

  • Setorkan SKMT beserta lampirannya dan surat pengantarnya untuk mendapatkan SKBK.

demikian semoga ada manfaatnya

 

K-13 Diberlakukan Lagi Juli 2016 Dengan Lebih Sederhana

Bismillahir rohmanir rohim

Kurikulum 2013 (K-13) resmi diberlakukan secara nasional mulai Juli mendatang. Dengan metode yang lebih sederhana dan ringkas, pemerintah optimistis seluruh sekolah yang menerapkan K-13 akan mudah mengimplementasikannya.

Menteri Pendi‎dikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, pemerintahan akan meneruskan hal-hal yang dipandang baik, salah satunya K-13. Dia pun membantah akan mengganti nama K-13 menjadi kurikulum nasional.

“Jadi bukan ganti menteri, ganti kurikulum. Namanya tetap K-13, hanya saja penerapannya sebagai kurikulum nasional,” tegas Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (22/03)

‎Di sisi lain, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan penilaian ganda tidak diberlakukan lagi, tidak ada pembatasan proses berpikir siswa, serta proses pembelajarannya langsung dan tak langsung.

“Kalau‎ sebelumnya penilaiannya double. Siswa juga dibatasi proses berpikirnya. Misalnya SD hanya sebatas pemahaman, SMP analisa, dan SMA mencipta. Sekarang SD bisa menciptakan sesuatu karena materinya kita satukan, tidak dipenggal-penggal lagi,” kata Totok.

Mulai Juli, penilaian ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa‎, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PPKN.

“Guru Matemati‎ka bisa memberikan penilaian spiritual misalnya ketika melihat siswanya nyontek. Guru berhak memberikan pengetahuan spiritual dan menilai. Penilaian itu kemudian diserahkan kepada guru Agama dan PPKN,” kata Totok.

Menurut Totok, cara ini akan mengurangi beban guru mata pelajaran, Matematika dan Bahasa karena tidak harus memperhatikan setiap detik anak didiknya. Itupun penilaian spiritualnya secara deskreptif dan tidak berupa angka.

“Penilaian spiritual kami kembalikan ke titahnya. K-13 juga mengedepankan pembelajaran aktif, jadi tidak hanya pemaparan slide saja. Antara guru dan murid saling interaktif,” imbuh Totok.

Panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK Oleh Kepala Madrasah/Sekolah

Bismillahir rohmanir rohim

Berikut cara panduan pengesahan ajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) PTK yang dilakukan oleh Kepala Madrasah/Sekolah yang admin salin dari Panduan Simpatika.

Setelah PTK mengajuan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan menyerahkannya ke kepala madrasah/sekolah masing-masing, kepala madrasah melakukan pengesahan dan penilaian terhadap ajuan tersebut melalui login PTK Kepala Madrasah/Sekolah nya, perhatikan alur berikut :

alur-22-405x1024

Berikut panduan Pengesahan Ajuan SKMT PTK :

  1. Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/

LOGIN-PTK-ADMIN-1024x384

2. Pada dasbor akun, pilih layanan SIMPATIKA PTK 

simpatika-ptk-e1456823705634

3. Selanjutnya, pada dasbor PTK Kepala Madrasah/Sekolah, pilih menu SKBK & SKMT , akan ditampilkan halaman Ajuan SKBK & Pengesahan SKMT. 

halaman-skbk-skmt-kamad-768x553

4. untuk melakukan Pengesahan SKMT baik ajuan SKMT Kamad pribadi maupun PTK yang dinaunginya silakan klik pada tab menu Pengesahan SKMT.  Akan ditampilkan daftar PTK di madrasah/sekolah Anda yang telah mengajukan SKBK & SKMT.

halaman-pengesahan-skmt-768x543

5. Pilih PTK dan klik tombol Pengesahan untuk mengesahkan dan mengisi penilaian terhadap PTK

klik-untuk-melakukan-pengesahan-768x543

6. Pada kotak dialog baru yang muncul, isi Formulir Penilaian Kinerja PTK tersebut, jika sudah sesuai klik Simpan.

isi-form-penilaian-dan-simpan-768x588

Catatan Kategori Penilaian :
a. <= 50 Kurang
b. 51 – 60 Sedang
c. 61 – 75 Cukup
d. 76 – 90 Baik
e. 91 – 100 Amat Baik

7. Cek kembali hasil penilaian kinerja, jika masih ada yang belum sesuai klik Edit Kembali, jika telah sesuai klik CETAK.

cek-kembali-dan-cetak-768x586

8. Berikut contoh hasil cetak Rekap Hasil Penilaian (Lampiran S29a).lampiran-s29a

Demikian semoga manfaat….