Bismillahir rohmanir rohim
Seperti yang sudah kita ketahui bersama dari berbagai media, bahwa terhitung mulai 1 Juli 2016 kualifikasi akedemik akan diberlakukan. Syarat kualifikasi pendidikan minimal bagi guru ini sempat ramai didengungkan pada 2015 silam. Tampaknya, Kementerian agama tidak main-main untuk melaksanakan pembatasan kualifikasi pendidikan ini.
Berikut penjelasan tentang pemberlakuan undang-undang mengenai hal tersebut beserta dampaknya yang admin sarikan dari berbagai sumber,.
Guru atau pendidik di lingkungan Kementerian Agama RI yang dengan kualifikasi pendidikan di bawah D4 (Diploma 4) dan S1 (Strata 1) akan dialih fungsi menjadi tenaga pendidikan. Pengalihfungsian dari guru menjadi tenaga kependidikan tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh sistem Simpatika.
Alih fungsi dari guru menjadi tenaga pendidikan ini akan dilaksanakan secara otomatis pada tanggal 1 Juli 2016, atau selepas berakhirnya masa verval Simpatika Semester Genap Tahun pelajaran 2015/2016.
Pemberitahuan tentang otomatisasi alih fungsi ini muncul di jendela peringatan saat kita login ke akun PTK yang terdeteksi oleh sistem Simpatika belum memenuhi kualifikasi pendidikan D4/S1.
Otomatisasi ini pun berlaku bagi pendidik yang telah berkualifikasi pendidikan D4 atau S1 namun belum melakukan update portofolio pada bagian Riwayat Pendidikan.
Sehingga guru-guru yang dalam portofolio (Riwayat Pendidikan) di Simpatika, belum berkualifikasi pendidikan D4/S1 akan otomatis dialihfungsikan menjadi tenaga kependidikan.
Kenapa Ada Pembatasan Kualifikasi Pendidikan Guru Kemenag?
Syarat kualifikasi pendidikan minimal bagi guru ini sempat ramai didengungkan pada 2015 silam. Tampaknya, Kementerian agama tidak main-main untuk melaksanakan pembatasan kualifikasi pendidikan ini.
Salah satunya adalah dengan melakukan otomatisasi alih fungsi dari guru menjadi tenaga kependidikan.Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Dalam pasal 82 ayat (2) disebutkan bahwa,
“Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.”
Undang-undang ini diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pada pasal 63 ayat (1), berbunyi:
Kementerian Agama pun, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/DJ.I/PP.00/9/2015 tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4, Rasio Peserta Didik Terhadap Guru RA/Madrasah dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru PNS.
Apa Dampak dari Pembatasan Kualifikasi Pendidikan ini ?
Dampak utama dari otomatisasi alih fungsi berdasarkan kualifikasi pendidikan ini tentunya adalah tidak bisa tercatatnya jam mengajar guru-guru yang belum D4/S1.
Meskipun (seumpama) pada kenyataannya mereka tetap diberi kesempatan untuk mengajar, tetapi jam mengajar mereka tidak bisa dimasukkan dalam Jadwal Mengajar Mingguan di layanan Simpatika.
Sebagaimana kita ketahui, untuk dapat dimasukkan sebagai guru pengajar dalam Simpatika, seorang PTK harus berstatus sebagai pendidik atau guru. Jika berstatus sebagai tenaga kependidikan maka namanya tidak akan muncul dalam saat memilih nama guru di isian Jadwal Mengajar Mingguan.
Dengan tidak tercatat sebagai guru, pendidik tersebut akan kehilangan hak-haknya terkait dengan pemberian honor sebagai sebagai guru, tunjangan fungsional, dan berbagai maslahat tambahan.
Yang Harus Dilakukan…?
Jika guru tersebut telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4/S1 tetapi belum tertulis di Riwayat Mengajar, segeralah update portofolio riwayat mengajar. Cetak S12 (Ajuan Perubahan Data) dan permanenkan perubahan tersebut dengan mengajukan S12 beserta lampiran pendukungnya ke Admin Simpatika Tingkat Kabupaten/Kota.
Bagaimana kalau kualifikasi pendidikan pendidik tersebut memang belum D4/S1?
Bagi guru-guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah D4/S1, tampaknya tidak ada toleransi. Kalau masih tetap ingin mengajar, itu mah tergantung kebijakan masing-masing Kepala Madrasah dan Yayasan (bagi madrasah swasta). Akan tetapi pada layanan Simpatika status guru tersebut adalah tenaga kependidikan! Dan itu tidak akan bisa ditawar.
Demikian semoga manfaat, amiin….
Sumber : http://www.simpatikapati.com/