Kisi-Kisi Ujian Praktik UAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015 / 2016

Bismillahir rohmanir rohim

Pelaksanaan Ujian Akhir Madrsah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang kemudia disebut dengan UAMBN untuk jenjang MTs dan MA semakin dekat. Pelaksanaan UAMBN telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Kisi-kisi Ujian UAMBN untuk MTs dan MA beserta Prosedur Operasional Standar (POS) telah admin postkan sebelumnya, silah unduh disini.

Adapun untuk Kisi-kisi Ujian Praktiknya dibawah tulisan ini link untuk mengunduh.

Demikian semoga jadi manfaat sebagai pedoman .

Unduh Kisi-kisi Praktik UAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016 disini

Sepuluh Hal Yang Wajib Diperhatikan Sebelum Cetak S25a

Bismillahir rohmanir rohim

Cetak Pengajuan Keaktifan PTK Kolektif atau S25a merupakan hal yang sangat penting, bukan hanya untuk kepala sekolah tapi untuk semua yang terkait dengan PTK.

Namun sebelum mencetak S25a ada sepuluh hal yang harus diperhatikan karena mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi sebagai penentu kelayakan seorang pendidik menerima Tunjangan Profesi. Sehingga gegabah dalam mencetak S25a dapat mengakibatkan tidak cairnya tunjangan profesi guru-guru di madrasah tersebut.Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.

Sepuluh hal yang harus dipeerhatikan sebelum cetak S25 adalah :

1. PTK Sudah Aktif Semua

Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.

Sebelum Cetak S25 PTK Belum Aktif

2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar

Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.
Namun jika terjadi jumlah siswa yang kurang, rombel yang kurang benar, ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel), segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak, ketiga hal ini (Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak dapat diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.
Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.
Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.
3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar
Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.
Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama, Simpatika menghadirkan fitur “Validasi Alokasi JTM”. Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.
Sebelum Cetak S25 Alokasi Jam
Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak menerima tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku lainnya tidak akan dihitung dalam SKBK.
4.  Wali Kelas
Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.
5. Pembina Ekstrakurikuler
Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:
  • Pramuka
  • Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
  • Palang Merah Remaja (PMR)
  • Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
  • Karya Ilmiah Remaja (KIR)
  • Olahraga
  • Kesenian
  • Keagamaan Islam
  • Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
  • Pecinta Alam
  • Jurnalistik atau Fotografi
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  • Kewirausahaan
Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.
Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembina Ekstra Kurikuler tidak dapat dirubah lagi.
6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler
Setiap kegiatan ko-korikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).
Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak dapat dirubah lagi.
7. Guru Piket
Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.
Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.
Setelah S25a sudah dicetak, tugas tambahan sebagai Guru Piket tidak dapat dirubah lagi.
8. Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.
Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.
Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.
Bagi yang semester sebelumnya telah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan lakukan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena berdasarkan pengalaman penulis, Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.
9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium
Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
10. Pejabat Madrasah Lainnya
Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:
Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
Ketua Program Keahlian
Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)
Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.
Demikian semoga manfaat..

Guru Belum S1/D4 Dialihfungsikan Menjadi Tenaga Kependidikan

Bismillahir rohmanir rohim

Seperti yang sudah kita ketahui bersama dari berbagai media, bahwa terhitung mulai 1 Juli 2016 kualifikasi akedemik akan diberlakukan. Syarat kualifikasi pendidikan minimal bagi guru ini sempat ramai didengungkan pada 2015 silam. Tampaknya, Kementerian agama tidak main-main untuk melaksanakan pembatasan kualifikasi pendidikan ini.

Berikut penjelasan tentang pemberlakuan undang-undang mengenai hal tersebut beserta dampaknya yang admin sarikan dari berbagai sumber,.

Guru atau pendidik di lingkungan Kementerian Agama RI yang dengan kualifikasi pendidikan di bawah D4 (Diploma 4) dan S1 (Strata 1) akan dialih fungsi menjadi tenaga pendidikan. Pengalihfungsian dari guru menjadi tenaga kependidikan tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh sistem Simpatika.

Alih fungsi dari guru menjadi tenaga pendidikan ini akan dilaksanakan secara otomatis pada tanggal 1 Juli 2016, atau selepas berakhirnya masa verval Simpatika Semester Genap Tahun pelajaran 2015/2016.

Pemberitahuan tentang otomatisasi alih fungsi ini muncul di jendela peringatan saat kita login ke akun PTK yang terdeteksi oleh sistem Simpatika belum memenuhi kualifikasi pendidikan D4/S1.
Guru berubah Tenaga Pendidikan

Otomatisasi ini pun berlaku bagi pendidik yang telah berkualifikasi pendidikan D4 atau S1 namun belum melakukan update portofolio pada bagian Riwayat Pendidikan.

Sehingga guru-guru yang dalam portofolio (Riwayat Pendidikan) di Simpatika, belum berkualifikasi pendidikan D4/S1 akan otomatis dialihfungsikan menjadi tenaga kependidikan.

Kenapa Ada Pembatasan Kualifikasi Pendidikan Guru Kemenag?

Syarat kualifikasi pendidikan minimal bagi guru ini sempat ramai didengungkan pada 2015 silam. Tampaknya, Kementerian agama tidak main-main untuk melaksanakan pembatasan kualifikasi pendidikan ini.

Salah satunya adalah dengan melakukan otomatisasi alih fungsi dari guru menjadi tenaga kependidikan.Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Dalam pasal 82 ayat (2) disebutkan bahwa,

“Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.”

Undang-undang ini diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pada pasal 63 ayat (1), berbunyi:

Kementerian Agama pun, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/DJ.I/PP.00/9/2015 tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4, Rasio Peserta Didik Terhadap Guru RA/Madrasah dan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru PNS.

Apa Dampak dari Pembatasan Kualifikasi Pendidikan ini ?

Dampak utama dari otomatisasi alih fungsi berdasarkan kualifikasi pendidikan ini tentunya adalah tidak bisa tercatatnya jam mengajar guru-guru yang belum D4/S1.

Meskipun (seumpama) pada kenyataannya mereka tetap diberi kesempatan untuk mengajar, tetapi jam mengajar mereka tidak bisa dimasukkan dalam Jadwal Mengajar Mingguan di layanan Simpatika.

Sebagaimana kita ketahui, untuk dapat dimasukkan sebagai guru pengajar dalam Simpatika, seorang PTK harus berstatus sebagai pendidik atau guru. Jika berstatus sebagai tenaga kependidikan maka namanya tidak akan muncul dalam saat memilih nama guru di isian Jadwal Mengajar Mingguan.

Dengan tidak tercatat sebagai guru, pendidik tersebut akan kehilangan hak-haknya terkait dengan pemberian honor sebagai sebagai guru, tunjangan fungsional, dan berbagai maslahat tambahan.

Yang Harus Dilakukan…?

Jika guru tersebut telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4/S1 tetapi belum tertulis di Riwayat Mengajar, segeralah update portofolio riwayat mengajar. Cetak S12 (Ajuan Perubahan Data) dan permanenkan perubahan tersebut dengan mengajukan S12 beserta lampiran pendukungnya ke Admin Simpatika Tingkat Kabupaten/Kota.

Bagaimana kalau kualifikasi pendidikan pendidik tersebut memang belum D4/S1?

Bagi guru-guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah D4/S1, tampaknya tidak ada toleransi. Kalau masih tetap ingin mengajar, itu mah tergantung kebijakan masing-masing Kepala Madrasah dan Yayasan (bagi madrasah swasta). Akan tetapi pada layanan Simpatika status guru tersebut adalah tenaga kependidikan! Dan itu tidak akan bisa ditawar.

Demikian semoga manfaat, amiin….

Sumber : http://www.simpatikapati.com/

Cara Cetak Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25a)

Bismillahir rohmanir rohim

Setelah sempat menjadi pertanyaan sebagian besar operator, yaitu hilangnya menu keaktifan diri dari Kepala Sekolah kini menu itu muncul kembali.

Kita semua sedahn mengetahui bahwa menu Keaktifan Diri bagi kepala sekolah merupakan menu yang ditunggu-tunggu karena menu ini merupakan syarat untuk keaktifan semua PTK yang ada di Satminkal.

Berikut cara sederhana untuk cetak Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif yang ditandai dengan tercetaknya S25a.

  1. Login ke laman Simpatika disini
  2. klik pada Dasbor Layanan Simpatika mene Login

2975c34e020c2657-2

3. Pilih Menu Login PTK/Admin

2975c34e020c2657-3

4. Masukkan user dan password Kepala Sekolah…..klik masuk

2975c34e020c2657-4

5. Pilih icon PTK

2975c34e020c2657-0

6. Pada dasbor kepala sekolah pilih menu Keaktifan Diri

2975c34e020c2657-1

7. Pilih ajukan verval

60e7ac275ceb9dcf-0

8. Cetak S25a dan Lampirannya.

60e7ac275ceb9dcf-1

60e7ac275ceb9dcf-2

Demikian semoga ada manfaat. Amiin

Menu Baru Cek NISN Peserta Ujian Nasional Pada Akun EMIS

Bismillahir rohmanir rohim

Kita yang selama ini resah dengan persoalan tidak kelaurnya NISN untuk Calon Peserta Ujian Nasional tahun 2016 ternyata terjawab sudah, yakni dengan diluncurkannya menu baru pada akun EMIS yaitu bermana “RUPA-RUPA”.

Menu “RUPA-RUPA” ini ternyata secara sistem otomatis akan memunculkan NISN baru bagi Calon Peserta Ujian Nasional, apabila calon peserta ujian nasional sudah mempunyai maka tidak muncul di menu Rupa-Rupa ini.

Berikut cara Cek NISN Baru di menu Rupa-rupa EMIS.

  1. Login ke laman EMIS disini
  2. Masukkan email dan password operator emis

487a5309a961fed2-0

3. Pilih menu Rupa-Rupa >>>> NISN

487a5309a961fed2-1

4. Data siap dicek

487a5309a961fed2-2.jpg

Demikian yang singkat ini semoga jadi khasanah ilmu kita, Amin…

Cara Edit Data dan Download Peserta UN 2016 Online

Bismillahir rohmanir rohim

Mendekati pelaksanaan ujian nasional tahun 2016 semua lembaga sibuk mempersiapkan diri dari mulai persiapan sarana prasarana, kisi-kisi ujian nasional, pendataan calon peserta ujian nasional dan lain-lain.

Pendataan calon peserta ujian nasional dimulai dengan pendataan secara off line yang kemudian dilanjutkan dengan pendataan secara on line.

Pendataan secara off line sudah dilaksanakan dengan menginput data calon peserta ujian nasional melalui aplikasi off line. Lalu bagaimana dengan pendataan secara on line nya?

Berikut admin jelaskan dengan harapan semoga manjadi manfaat bagi kita semua.

  1. Login ke laman pendataan peserta ujian nasional disini
  2. Masukkan User Name, kata sandi (masing-masing kecamatan berbeda kodenya, silahkan hubungi KKMI Kecamatan masing-masing), serta masukkan kode pengamannya

2e6872451a5538d7-4

3. Masuk ke home pendataan bioun16 yang terdiri dari beberapa dasbor yakni :

  • Menu Utama (beranda dan download) yang berfungsi untuk mengunduh bila data peserta ujian nasional sudah valid

2e6872451a5538d7-0

  • Data Master (sekolah dan siswa), menu sekolah untuk cek jumlah sekolah dalam satu kecamatan,

2e6872451a5538d7-2

  • sedangkan menu siswa untuk cek dan edit data peserta ujian nasional. Cara cek dan edit siswa klik pilih sekolah. Bila ada data yang diedit klik satu kali data yang akan diedit, bila sudah selesai jangan lupa klik menu simpan.

2e6872451a5538d7-1

Doc1

  • Kelengkapan data
  • Tool (akun saya dan logout)

2e6872451a5538d7-1

Demikian semoga yang sedikit ini besar manfaatnya. Amin…

 

Cara Cek NISN

Bismillahir rohmanir rohim

Nomor Induk Siswa Nasional atau yang terkenal dengan NISN adalah sebuah nomok unik yang harus dimiliki oleh setiap siswa baik di lembaga negeri maupun swasta. NISN ini terdiri dari sepuluh digit yang berisi kode-kode tertentu.

Bagaimana cara mencari atau cek NISN ini sudah tidak asing lagi, karena hal ini sudah bukan hal baru, bahkan banyak sekali katerangan yang mengupas hal ini lebih luas dan detail, admin hanya mencoba menuangkan pengalaman pribadi dalam pencarian dan pengecekan yang sedikit berbeda.

Cara cek NISN ini bibagi dua macam yaitu :

  1. Cek NISN siswa yang sudah memiliki NISN dengan cara ,
  • Login ke laman NISN disini
  • Pada dasbor NISN pilih Data Siswa

c7415df9b3084ef7-0

  • Tinggal measukkan NISN siswa

c7415df9b3084ef7-1

2. Cara Cek NISN siswa yang sebelumnya tidak memiliki NISN

  • Login kelaman NISN disini
  • Pada dasbor NISN pilih Data Siswac7415df9b3084ef7-0
  • Masukkan Nama Siswa, Tempat lahir, Tanggal Lahir dengan format tgl/bl/th

c7415df9b3084ef7-2

Catatan khusu mengenai tanggal lahir, apabila tanggal lahir siswa tanggal 12 ke bawah maka wajib dibalik contoh 10/02/2008 maka ditulis 02/10/2008.

cara ini kemungkinan hanya khusu untuk madrasah bukan yang lain.

Demikian semoga manfaat

Tempat Konsultasi Pendataan Pendidikan Islam (EMIS)

Bismillahir rohmanir rohim

Direktoral Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) sebagai pengelola dan perencana sistem informasi data base madrasah ternyata telah mempunyai situs tersendiri untuk menampung dan menjelaskan setiap kesulitan yang dihadapi oleh Kepala Madrasah, Operator atau yang berkepentingan dalam mengelola EMIS semua jenjang, mulai dari RA, MI, MTs, MA, maupun Madin dan Pondok Pesantren.

Oleh karena itulah ruang konsultasi ini sebaiknya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna mengatasi permasalahan-permasalahan seputar EMIS yang dibagi menjadi beberapa kategori yakni :

  1. Apikasi Dekstop,
  2. Aplikasi Online,
  3. Form Pendataan,
  4. NISN
  5. NPSN dan
  6. Verval Peserta UN

Berikut penjelasan lengkap untuk mengajukan pertanyaan atau mencari jawaban seputar EMIS.

  1. Login ke laman konsultasi EMIS disini
  2. Maasukkan Nama, email, NIP (jika ada), Nama Lembaga, pilih salah satu kategori
  3. 1
  4. Isikan Pertanyaan Anda pada kolom yang tersedia, masukkan angka capcha, klik tombol kirim.

2

Bila ada ingin mengetahui pertanyaan yang sudah dijawab oleh admin EMIS silah klik salah satu kategorinya, disana pertanyaan dan jawaban sudah kompleks. Perhatikan gambar.

1

Demikian semoga manfaat….

Unduh Juknis BOS Madrasah dan BOP RA 2016

Assalamualaikum wr. wb.

Sebenarnya Juknis BOS untuk Madrasah (MI, MTs, MA) 2016 telah lama saya share, namun kali ini saya unggah kembali bersamaa dengan BOP untuk RA, karena masih ada sebagian yang belum mengetahui Juknis BOP dari RA.

Di bawah ini saya siapkan link untuk unduh juknis BOS dan BOP 2016 semoga dapat manfaat. Amin…

Disini unduh Juknis BOS 2016 MI, MTs dan MA

Unduh Juknis BOP 2016 untuk RA disini

 

Syarat dan Cara Pembuatan KTP Untuk Anak

Bismillahir rohmanir rohim

ktp_anak_1Seperti halnya orang dewasa, pemerintah akan menerbitkan KTP khusus anak yang diberi nama Kartu Identitas Anak (KIA) yang berfungsi untuk mendorong pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
 Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Demikian semoga manfaat….