Kisah Sedih Seorang Guru Kehilangan Tunjangan Akibat Sebuah Aplikasi

Bismillahir rohmanir rohim

Semua aplikasi diciptakan pada dasarnya untuk mempermudah sebuah pekrjaan, dengan aplikasi pekerjaan yang sulit akan menjadi mudah, dengan apalikasi pekerjaan yang membutuhkan waktu lama akan menjadi singkat. Itulah bukti bahwa aplikasi sangat membatu pekerjaan kita.

Namun dibalik itu semua ada sebuah kisah sedih yang dialami oleh seorang guru, gara-gara aplikasi ia harus kehilangan semua tunjangannya, termasuk tunjangan sertifikasinya. Dibawah ini riwayat lengkapnya yang saya kutip dari sumber aslinya, semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, selamat menyimak.

==========================================================================

Sangat sedih memang…untuk memperjuangkan nasibnya, guru harus pontang panting kesana kemari dan harus rela antri berjam-jam demi nasib mereka terkait Tunjangan Profesi alias Sertifikasi dan Tunjangan fungsional lain, bahkan sebagian guru lagi terpaksa harus tinggalkan jam mengajar .

Aplikasi yang katanya dibuat untuk mempermudah pekerjaan, pada kenyataannya banyak terdapat ‘bug’, harusnya app nya yg diperbaiki, bukannya user yg disuruh pontang-panting menyesuaikan dengan e-policy milik bangsa ini.

Adalah sebuah keluhan yang sangat menyentuh di sebuah grup facebook, anda bisa melihatnya disini. Berikut adalah isi tulisannya.

Tampaknya perjuangan saya untuk melawan aplikasi (app) harus berakhir. Saya menyatakan bahwa app telah menaklukkan manusia. Manusia kerja telah diatur dg app.

Saya tidak pernah meminta mutasi dr SMP kota yg ramai ke sebuah SMK kampung terpencil dan terdepan. Namun demi tugas yg diamanahkan saya laksanakan dengan semangat dan ikhlas. Hingga menjadi sebuah SMK yg berprestasi.

Namun apa yg saya terima. Negara melalui aplikasi dan nomenklatur nya memberi saya ganjaran PENGHENTIAN TPP.

2 tahun sudah saya berjuang untuk memperoleh hak saya, mulai dr operator sekolah, operator disdik kab, hingga Layanan Informasi Terpadu Kemendikbud di lantai 1 Gd E Jakarta, semuanya punya satu jawaban yg sama bahwa nomenklatur SMP dan SMK itu berbeda dan tidak bisa disamakan. Demikian menurut sang ‘APLIKASI’. Sehingga tidak berhak menerima tunjangan. Walau mengajar dengan mapel yg sama dengan bukti yg valid.

Terima kasih negaraku, terimakasih buat sang pencipta Sistem, namun tidak pernah melihat luasnya Indonesia. Biarlah hak ini direnggut dengan paksa oleh sistem menjadi sedekah buat sang kreator sistem.

Demikian semoga manfaat.

Ketentuan Terbaru SIMPATIKA per 1 April 2016

Bismillahir rohmanir rohim

Info penting tentang penggunaan SIMPATIKA terbaru ini sangat memerlukan perhatian bagi semua pihak, Kepala Madrasah, Guru dan Operator.

Walaupun info penting ini saya dapat dari luar kabupaten dari hasil work shop akan tetapi akan berlaku universal bagi RA/Madrasah. Berikut hal-hal yang sangat penting yang saya sadur dari sumber aslinya.

Perihal Cetak SKMT dan SKBK

1. SKMT dapat dicetak setelah proses isian jadwal kelas dan keaktifan kolektif (s25a) disetujui oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota (s25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua mapel yang diampu oleh guru yang bersangkutan; termasuk status mapel yang diampu serta linier/tidak linier dengan sertifikat pendidiknya;
2. Proses keaktifan kolektif (s25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh akun Kepala Madrasah dengan melakukan persetujuan atas ajuan dari setiap individu guru di madrasah yang dipimpinnya;
3. Ajuan SKMT guru diproses oleh masing-masing akun Kepala Madrasah Satminkal dan/atau non Satminkal tempat guru mengajar. Oleh karena itu, setiap madrasah wajib memiliki akun Kepala Madrasah yang aktif yang telah diregistrasikan secara resmi oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota;
4. Pencetakan SKBK dilakukan oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota. Syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan berkas SKMT dari setiap individu guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal maupun non Satminkal ke pihak Kemenag Kabupaten/Kota;
5. SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada Tahun Pelajaran 2016/2017;
6. Selama bulan Maret – Juni 2016 merupakan periode transisi (perpanjangan setelah periode Oktober¬ Desember 2015) bagi seluruh guru madrasah untuk memastikan identitas dirinya terdaftar di dalam program SIMPATIKA, belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan diri dengan wujud kinerja yang dilakukan per indivindu untuk persiapan kebijakan program yang akan ditetapkan;
7. Berkenaan dengan hal sebagaimana tersebut pada poin 5 di atas, maka pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari – Juni 2016 dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perihal Verval NRG

1. Ajuan Verval NRG masih menunggu persetujuan dari Admin Kanwil; di mana fitur persetujuan kanwil tersebut diaktifkan secara bergilir per provinsi. Sampai dengan saat ini (1 April 2016), fitur persetujuan Ajuan Verval NRG untuk Kanwil  Provinsi Jawa Tengah BELUM DIAKTIFKAN.
2. Seluruh Guru bersertifikasi (yang NRG-nya belum valid), harus melakukan verval ulang NRG untuk memastikan NRG-nya dipermanenkan. Bagi guru yang sudah melakukan verval NRG di tahun 2015 kemarin harus mengulang lagi di tahun 2016 ini karena sudah expire date. Adapun bagi guru yang sudah melakukan ajuan verval NRG di tahun 2016 ini tinggal menunggu persetujuan dari Kanwil.
3. Bagi peserta Sertifikasi Lulus tahun 2015 segera melakukan edit data status sertifikasinya melalui S12 dan mengentri data sertifikat pendidiknya. serta selanjutnya mengajukan usulan verval NRG baru (S26).
4. Seluruh PTK untuk memantau status verval NRG di akun masing2 karena bisa saja ada permohonan verval yang ditolak oleh Admin Kanwil. (karena ukuran scan SK NRG yang tidak sesuai aturan ataupun karena hal-hal lain)

Perihal NPK

1. NPK diterbitkan secara otomatis melalui akun PTK masing-masing
2. Sehubungan dengan hal ini, pastikan untuk memperbaharui Data Portofolio Anda terkait dengan Riwayat mengajar, TMT, SK, Pendidikan terakhir sudah sesuai dengan persyaratan NPK serta sesuai dengan fakta yang ada. Hal ini dikarenakan NPK diterbitkan berbasis data yang sudah di entri di akun masing-masing PTK

Perihal Linieritas

1. Guru yang sudah sertifikasi dapat dianggap LINIER oleh sistem jika :
  •  NRG sudah permanen
  • mapel yang diajarkan sesuai dengan mapel dalam sertifikat pendidik

2. Guru yang belum sertifikasi secara otomatis akan tercatat tidak linier.

Perihal Rasio

Rasio siswa berbanding guru adalah 1 : 15. Bagi madrasah yang tidak memenuhi rasio diharapkan dapat menambah jumlah siswa melalui PPDB tahun ajaran baru yang akan datang, serta memprioritaskan guru yang sudah sertifikasi untuk mengajar di kelas yang telah memenuhi rasio sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Perihal Kepala Madrasah

1. Seorang Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri dan tidak boleh menjadi Kepala di Madrasah swasta
2. Yang sudah terlanjur diangkat dan sedang menjalankan tugas diberi waktu sampai dengan 14 september 2017.
3. Kamad harus berada di satminkal, jika kamad diangkat bukan dari satminkal maka otomatis satminkalnya akan pindah.
4. Batas usia seorang Kepala Madrasah adalah 60 tahun.

Perihal Ijazah S1

1. Guru harus berijazah S1
2. Madrasah yang masih memiliki guru berijazah SMA sederajat akan di staf-kan mulai tahun ajaran 2016/2017

Perihal Guru Pendamping RA.

Terkait dengan kelayakan tunjangan, bagi Guru RA yang statusnya sebagai guru pendamping, maka jam mengajarnya tidak diakui sehingga tidak berhak untuk memperoleh tunjangan profesi.
Demikian beberapa bocoran hasil workshop yang bisa kami bagikan terkait dengan Ketentuan Simpatika Terbaru Per 1 April 2016. Mengingat bahwa informasi ini hanya bersifat bocoran; maka sebaiknya Anda merapat ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan lebih akurat.
Kurang lebihnya mohon maaf dan semoga informasi ini tetap bisa memberikan manfaat.

Juknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2016

Bismillahir rohmanir rohim

Dirjen Pendis secara resmi mengeluarkan petunjuk tekhnis (juknis) untuk tahun 2016 ini dengan nomor 1029 yang mana isi dari juknis ini secara lengkap dapat dibaca uaraiannya di bawah ini yang saya sadur secara lengkap dari sumbernya.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah; khususnya bagi Guru Bukan PNS adalah dengan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) atau lebih akrab kita kenal dengan istilah Tunjangan Fungsional (TF). Setiap tahunnya program ini selalu berjalan  dan sebagaimana tahun-tahun yang lalu, di tahun 2016 ini Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil juga tetap akan menerima tunjangan fungsional tersebut. Untuk menunjang pelaksanaan STF-GBPNS pada tahun 2016, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun 2016 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS).
Adapun Guru RA dan Madrasah yang berhak menerima STF-GBPNS Tahun 2016 ini adalah Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut :
1. Umum
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah;
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
2. Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan / atau NPK (Nomor PTK Kemenag);
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
Untuk lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Adapun Nominal STF-GBPNS tahun 2016 ini adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2016), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Jumlah tersebut diatas diberikan kepada Guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian semoga manfaat.

Intruksi Penggunaan SIMPATIKA Sebagai Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Di Kemenag

Bismillahir rohmanir rohim

Pemutakhiran Simpatika pada Semester ganjil tahun 2015/2016 akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2016, untuk itu mari kita gunakan waktu dengan sebaik-baiknya jangan sampai ada data yang salah atau terlambat dalam menginput di layanan Simpatika.

Data-data ini meliputi data rincian PTK, Data Keaktifan diri, data NRG, Data Inpassing, Ajuan SKBK dan SKMT dan lain sebagainya, karena jika kita terlambat dalam menginput data-data tersebut nantinya pasti ada hal-hal yang akan menghambat kelancaran kita dalam kedepannya.

Hal ini ditegaskan kembali melalaui surat resmi dari Sekjen kementerian agama Nomor : 2940/SJ/DJ.I/HM.00/4/2016 Tentang Penggunaan Sistem Informasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) di Lingkungan Kementerian Agama, dalam surat tersebut di intruksikan bahwa sepada seluruh Guru di lingkungan Kementerian Agama menggunakan layanan simpatika Online.

Di bawah ini link untuk unduh Surat Edarannya, silahkan diunduh.

Demikian yang admin infokan semoga manfaat

Unduh Surat Edaran disini

Sumber : http://www.infosekolah87.com

 

Lagi-Lagi Tunjangan Untuk Guru Madrasah Non PNS Akan Tertunda

Bismillahir rohmanir rohim

Ungkapan yang saya tulis pada judul diatas mungkin sangat tidak nyaman dirasakan kita semua para guru madrasah khususnya yang Non PNS. Semua tunjangan untuk guru madrasah Non PNS sepertinya akan tidak terbayar lagi. Mengapa demikan..?

Berikut penjelasan dari Menag Lukman Hakim Saifuddin tentang hal ini waktu melantik Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) wilayah Sulawesi Barat.

Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) RI, mengakui jika alokasi anggaran untuk membayar tunjangan guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2016 ini masih sangat kurang.

“Kami bersama Komisi VIII DPR terus berjuang untuk bisa membayarkan tunjangan guru non PNS yang mengalami banyak hambatan. Itu terjadi karena jumlah guru agama non PNS sangat besar dibandingkan jumlah alokasi anggaran yang tersedia. Hal ini akan kita cari solusinya,” kata Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin saat berada di Mamuju, Senin (11/4).

Lukman mengatakan, sebagian tunjangan guru agama non PNS telah dibayarkan secara bertahap, walaupun diketahui belum sepenuhnya terbayarkan karena alokasi anggaran yang tidak memadai.

Orang pertama di Kemenag RI ini yang ikut melantik Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) wilayah Sulbar, diharapkan mampu menjadi jembatan jika terjadi keluhan bagi guru-guru agama yang ada di daerah.

“Kita patut bersyukur karena PGMI Sulbar telah dikukuhkan. Kita berharap, teman-teman pengurus mampu akomodatif menampung aspirasi guru-guru agama yang ada di daerah,” harap Lukman.

Ia menyatakan, aspiras para guru-guru agama di daerah dapat disampaikan langsung ke Kemenag pusat untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.

Sehingga Lukman berharap, alokasi anggaran untuk tunjangan guru agama yang belum terelesaikan atau terbayarkan tahun ini, bisa ditunaikan pada tahun berikutnya.

“Tunjangan yang belum terbayarkan itu beraneka ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran,” jelasnya.

Demikian semoga kita semua akan diberi kesabaran oleh Allah. Amin…

 

 

Rasio Guru Terhadap Siswa Jadi Syarat Penerbitan NUPTK

Bismillahir rohmanir rohim

Menurut info yang beredar saat ini, persyaratan yang harus dipenuhi untuk memiliki NUPTK adalah rasio guru terhadap peserta didik.

Berikut info lengkapnya yang admin kutip dari http://www.sekolahdasar.net

Berdasarkan kabar yang beredar, perhitungan rasio guru dan siswa yang tertuang pada PP 74 tahun 2008, kini menjadi acuan dalam penerbitan Nomor Unik Pendidika dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Terpenuhi rasio guru dan siswa, syarat tersebut jadi acuan segala jenis tunjangan yang juga erat kaitannya dengan NUPTK.

Sudah sesuaikah rasio guru dan siswa di sekolah Anda? Banyak sekolah yang gak rasional. Perhitungannya untuk SD adalah 1:20, jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah adalah 5 orang, ditambah dengan 1 Kepala Sekolah, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas.

Itu artinya, NUPTK hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 8 org, walaupun di SD ini terdapat 6 rombongan belajar (rombel). Jika tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.

Walau info ini untuk guru dibawah binaan kemendiknas, akan tetapi patut kita cermati, karena undang-undang pemberlakuan rasio guru terhadap siswa ini berlaku universal artinya berlaku untuk semua jenjang baik di negeri maupun swasta, binaan kemendikbud maupun kemenag, yang dalam pemberlakuan rasio ini berbeda, yakni di tingkat dasar kemendikbud rasio guru terhadap siswa adalah 1 : 20 sedangkan untuk madrasah ibtidaiyah adalah 1 : 15.
Dengan demikian patut kita tunggu kebijakan dari kemenag, semoga manfaat…

Bagaimanakah Respon Menag Terhadap Permasalahan Guru-Guru Madrasah Swasta ?

Bismillahir rohmanir rohim

Kabar gembira kembali berhembus untuk guru-guru madrasah swasta walaupun itu masih dalam tahap pemprosesan, setelah Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menyampaikan masalah-masalah yang terjadi dan menimpa guru-guru madrasah swasta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Permasalahan-permasalahan guru-guru madrasah swasta yang disampaikan antara lain mengenai sertifikasi, SIMPATIKA, BOS, inpassing dan lain-lain.

Lalu bagaimanakah tanggapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terhadap semua masalah ini….? Berikut penjelasan lengkapnya yang saya kutip dari sumber aslinya yakni http://www.kemenag.go.id/index.php

Pemerintah akan berupaya menyelesaikan sejumlah permasalahan yang menyangkut dan menjadi harapan guru-guru swasta dengan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merespon sejumlah aspirasi yang disampaikan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang menemuinya di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Jumat (29/4).

“Kami akan berusaha melakukan kooordinasi dengan berbagai instansi, seperti Kemenkeu dan lain sebagainya, agar apa yang didiskusikan dengan PGSI bisa direalisasikan oleh Pemerintah, utamanya Kemenag,” ucap Menag.

Dalam pertemuan tersebut, PGSI menyampaikan sejumlah catatan mengenai permasalahan yang dihadapi para guru swasta di Indonesia, seperti Sertifikasi, SK Impassing dan golongannya, BOS, Simpatika dan mengenai regulasi tentang akan diberhentikannya para guru yang belum D-4/S-1.

Menggarisbawahi persoalan sertifikasi, Menag mengatakan pemerintah butuh waktu untuk memastikan sertifikasi ini berjalan sebagaimana mestinya, juga kondisi anggaran yang terbatas karena situasi perekonomian negara.

“Anggaran kita juga terbatas, bahkan untuk tahun ini, APBNP dikurangi, karena situasi perekonomian kita, meski tak seburuk beberapa negara tetangga dan sahabat, namun Indonesia perlu berhemat dan konsentrasi pada program prioritas,” ucap Menag.

“Kami, itu bekerja berdasar atas regulasi, itu yang harus terlebih dahulu dipahami bersama, jadi, tidak bisa semata-mata langsung mengubah. Karenanya, butuh waktu ,” imbuh Menag.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan yang mendampingi Menag dalam pertemuan tersebut mengemukakan bahwa sampai 25 April 2016, dana BOS telah terserap sekitar 24,7 % yakni sekitar Rp 700 Miliar.

“Pada 2015 lalu, dana BOS terserap 100 %. Insya Allah tahun ini juga,” ujar Direktur optimis.

Walaupun ini hanya sekedar usulan dan harus melalui proses yang lama, patut kita tunggu realisasi dari pemerintah dan semoga manfaat.